Anggota Komisi II DPR Sepakat Usulan KPU Rapat Jadwal Pemilu 2024 Digelar 7 Desember

Komisioner KPU menyatakan, jadwal pencoblosan pada Pemilu 2024 pada 21 Februari telah disepakati oleh semua pihak.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 01 Des 2021, 10:22 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat menyatakan sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meminta agar DPR membahas kelanjutan penetapan jadwal Pemilu 2024 pada 7 Desember 2021.

"Memang sebaiknya sebelum reses DPR sudah ada kesepakatan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR tentang waktu pelaksanaan Pemilu 2024," kata Djarot saat dikonfirmasi, Rabu (1/12/2021).

"Sesuai dengan UU, memang KPU mempunyai kewenangan untuk menetapkan jadwal Pemilu setelah berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPR," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan jadwal pencoblosan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024 pada 21 Februari telah disepakati oleh semua pihak.

"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono dalam keterangannya, Selasa 30 November 2021.

 

KPU Surati DPR

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Pramono menyatakan, KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2),” kata dia.

Sebagai tindak lanjut dan penetapan tanggal, KPU telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya