KPU Minta DPR Tetapkan Tanggal Pemilu 2024 pada 7 Desember 2021

KPU menyatakan, semua pihak sudah sepakat jadwal hari H pemungutan suara untuk Pemilu 2024, jatuh pada 21 Februari 2024.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 30 Nov 2021, 16:33 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 16:32 WIB
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. (Liputan6.com/Yunizafira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan, pihaknya telah menyurati Komisi II DPR agar menindaklanjuti pembahasan jadwal Pemilu 2024.

"Hari ini KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi dalam forum RDP (rapat dengar pendapat) untuk membahas rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2024. Surat sudah diterima di staf Setjen DPR RI," ujar Pramono dalam keterangannya, Selasa (30/11/2021).

Dia berharap, DPR bisa mengetuk palu kesepakatannya pada 7 Desember 2021. "Dalam surat tersebut KPU berharap RDP bisa dilaksanakan pada tanggal 7 Desember atau setidak-tidaknya sebelum memasuki masa reses, menyesuaikan dengan agenda Kemendagri dan Komisi II DPR," tegas dia.

Selain itu, Pramono menyatakan semua pihak sudah sepakat jadwal hari H pemungutan suara untuk Pemilu 2024, jatuh pada 21 Februari 2024.

"Terkait dengan hari H, KPU telah mendengar masukan dari banyak pihak. Syukurnya, semua pihak pada akhirnya melihat bahwa tanggal yang diajukan oleh KPU (21 Februari 2024) merupakan pilihan paling tepat," kata Pramono.

Dia mengatakan, KPU mengapresiasi pihak yang menghormati kewenangan KPU menetapkan tanggal pemungutan suara.

"Selain itu, KPU mengapresiasi para pihak yang tetap menghormati kewenangan KPU untuk menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Pasal 167 ayat (2) dan Pasal 347 ayat (2)," pungkas Pramono.

Pemerintah Usulkan Pemilu 2024 Digelar 15 Mei

Menko Polhukam Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyampaikan, pemerintah mengusulkan pemilu 2024 jatuh pada 15 Mei.

Hal ini berdasarkan hasil rapat internal yang dihadiri Presiden dan Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menko Polhukam, Menseskab, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala BIN.

"Pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata dia saat konferensi pers, Senin (27/9/2021).

Mahfud menerangkan, pemerintah bersimulasi tentang tanggal pemilihan, pemungutan suara presiden dan legislatif pada tahun 2024. Ada tiga pilihan tanggal pemilu yakni 24 April, 15 Mei, 8 Mei atau 6 Mei.

Mahfud menerangkan, setelah disimulasikan dengan berbagai hal, dipilih pemilu 2024 pada 15 Mei.

 

Dinilai Paling Rasional

Mahfud Md mengatakan, itu adalah tanggal yang dianggap paling rasional untuk diajukan kepada KPU dan DPR sebelum 7 Oktober 2021.

Pertimbangannya adalah kegiatan-kegiatan pemilu 2024 bisa diperpendek agar efisien, baik dari segi waktu maupun uang.

"Mempendek masa kampanye dengan jarak pemungutan suara. Lalu dari pemungutan suara ke pelantikan presiden tidak terlalu lama. Kami antisipasi mungkin ada peradilan di MK kalau sengketa atau mungkin ada putaran kedua. Dihitung semuanya kemudian memperhitungkan hari-hari besar keagamaan dan hari besar nasional. Maka 15 Mei rasional menurut pemerintah," ujar Mahfud Md.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya