Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bertemu Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti membahas kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dalam pertemuan tersebut DPD mengaku memiliki catatan bahwa dana BLBI bukan hanya Rp 110 triliun yang harus ditagih namun mencapai Rp 400-Rp 1.000 triliun.
Baca Juga
Namun, kata Mahfud, Satgas BLBI hanya menagih yang ada dalam perjanjian keperdataan yang sudah disahkan DPR RI dan Mahkamah Agung (MA).
Advertisement
"Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu adalah akta MA, itu sah dan berarti itu yang ditagih," ujar Mahfud di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/12/2021), seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, apabila ada temuan-temuan lain berarti masuk dalam ranah pidana. Namun Satgas BLBI hanya menagih terkait perdata.
Dia menegaskan para debitur dan obligor BLBI harus ingat bahwa apa yang ditagih jauh lebih sedikit dari yang seharusnya.
Karena itu, menurut dia, patut dipertanyakan mengapa para debitur dan obligor enggan membayar tagihan yang ada dalam catatan.
Undangan DPD
Mahfud mengatakan, kedatangannya tersebut untuk memenuhi undangan DPD RI untuk mengawasi kasus BLBI.
"DPD RI sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk turut mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, memberantas KKN, menegakkan hukum, dan sebagainya. Tadi mengundang saya selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, DPD RI juga mengundang narasumber namanya Pak Sasmito," kata Mahfud MD.
Advertisement