Tolak Gratifikasi, ASN di Kota Tangerang Raih Penghargaan dari KPK

Wali Kota Tangerang memberikan bentuk penghargaan berupa beasiswa bagi Khaerullah hingga sarjana strata satu dan satu unit laptop.

oleh Rinaldo diperbarui 09 Des 2021, 07:24 WIB
Diterbitkan 09 Des 2021, 07:24 WIB
ilustrasi gratifikasi
ilustrasi gratifikasi (sumber: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Khaerullah, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang, Banten yang bertugas sebagai operator di SDN Panunggangan Barat 4 mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Pelapor Gratifikasi Inspiratif 2021.

"Selamat untuk penghargaan yang diraih, dan ini menjadi contoh yang sangat baik bagi ASN Pemkot Tangerang lainnya," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah usai mengunjungi Khaerullah di SDN Panunggangan Barat 4, Kelurahan Panunggangan Barat, Cibodas, Rabu (8/12/2021).

Ia mengatakan, prestasi ini merupakan kebanggaan karena diraih menjelang momen peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati pada tanggal 9 Desember 2021.

Ia juga mengapresiasi cara yang dilakukan oleh Khaerullah dalam menolak segala bentuk gratifikasi yang bisa saja diterima dalam kesehariannya sebagai operator di sekolah.

"Beliau sejatinya bertanya kepada KPK melalui website, apakah yang dialaminya adalah bentuk gratifikasi. Dan justru yang dilakukanya mendapat apresiasi baik dari KPK," kata Arief.

Atas prestasi membanggakan tersebut, Wali Kota Tangerang memberikan bentuk penghargaan berupa beasiswa bagi Khaerullah hingga sarjana strata satu dan satu unit laptop untuk menunjang kegiatan sehari-hari.

"Apresiasi dari saya, semoga bisa bermanfaat untuk menempuh pendidikan dan terus menjadi contoh baik bagi yang lainnya," ujarnya seperti dikutip Antara.

Dalam melaksanakan tugasnya, Khaerullah menerima gaji pegawai honorer dari pihak Pemkot Tangerang. Pada masa pandemi COVID-19, Khaerullah berinisiatif mengajukan bantuan siswa untuk membantu orangtua yang mengalami kesulitan ekonomi akibat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang tidak menerima bantuan langsung tunai (BLT) maupun bantuan lainnya.

Usaha pelapor tersebut membuahkan hasil dan sejumlah 100 orang siswa mendapatkan bantuan masing-masing berupa uang sebesar Rp 450 ribu dari Program Indonesia Pintar (PIP). Para orangtua murid yang merasa terbantu berinisiatif untuk menggalang dana sukarela sebagai tanda terima kasih atas bantuan Khaerullah. Hal ini mengingat pengajuan bantuan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara mandiri, tetapi harus kolektif dari pihak sekolah.

Dengan dana bantuan tersebut, para orang tua merasa terbantu karena dapat membeli keperluan sekolah putra/putri mereka yang masih harus belajar di rumah karena pandemi. Pada bulan Agustus 2021, hasil patungan dana terkumpul sebesar Rp 1 juta diberikan kepada Khaerullah.

Pada awalnya, pelapor tidak yakin apakah uang tersebut dapat diterima atau tidak. Dia lantas berinisiatif mencari informasi perihal gratifikasi dan aturan terkait dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut.

Surat Menolak Gratifikasi

Selain itu, Khaerullah juga menunjukkan komitmen untuk tidak menerima gratifikasi dengan membuat surat pernyataan bahwa dirinya akan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait dengan tugas yang diembannya. Laporan penolakan gratifikasi disampaikan kepada KPK melalui aplikasi GOL individu.

Sebelumnya KPK memberikan penghargaan kepada tujuh pelapor gratifikasi dalam rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021 dan salah satunya adalah Khaerullah.

"Kami mewakili pimpinan merasa bangga atas kehadiran bapak ibu sekalian. Bapak Ibu cerminan dari nilai-nilai integritas yang selalu kami junjung. Tidak mudah Bapak Ibu sekalian untuk menolak gratifikasi bahkan melaporkan gratifikasi kami sadar betul itu," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata saat memberi sambutan dalam acara "Penghargaan Pengendalian Gratifikasi" di Jakarta Senin (6/12/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya