Liputan6.com, Jakarta Usai bebas dari penjara, Bahar bin Smith diterpa sejumlah kasus. Setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab karena dituding melintir ucapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kini seorang mahasiwa bernama Tubagus melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 kemarin.
Husin Shahab yang juga menjadi perwakilan Tubagus menerangkan, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana SARA dan penyebaran berita bohong.
Husin menunjukkan sebuah rekaman video yang memperlihatkan Bahar bin Smith yang sedang ceramah isi ceramah disebut menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dan ada unsur kebohongan. Dia menerangkan, rekaman video diunggah salah satu akun media sosial Youtube.
Advertisement
"Ada itu di Youtube channel punya Tatan siapa gitu saya lupa. Itu (Bahar bin Smith) lagi ceramah," kata Husin saat dihubungi, Selasa (21/12/2021).
Husib menerangkan, yang dijelaskan oleh Bahar bin Smith, Rizieq Shihab dipenjara gegara membuat acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Husin menyebut, hal itu tidak benar.
"Karena si Bahar bin Smith bilang masa seorang habib, ulama bikin maulid penjara. Padahal, habib-habib yang lain tidak dipenjara, habib-habib yang lain bikin Maulid kan tapi tidak dipenjara. Cuma Habib Rizieq doang. Tidak ada sejarahnya mulai dari Nabi Adam. Itu kan berita bohong," papar Husin.
Sementara itu, Bahar bin Smith juga menyebarkan cerita bohong soal kasus unlawful killing tewasnya laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Dia bilang FPI dibantai dicopot kukunya. Dibakar kemaluan begitu-begitu. Itukan bohong dan itu memicu konflik umat Islam. Itu SARA-nya," dia menambahkan.
Rekaman Baru
Menurut Husin, rekaman video yang tersebar di media sosial baru-baru ini terjadi selepas Bahar bin Smith keluar dari penjara.
"Itu belum lama, dia habis keluar penjara keliling dipanggil-panggil buat acara (nah saat itu)," ujar dia.
Atas hal tersebutlah, Husin mengatakan pelapor merasa perlu menggandeng pihak kepolisian untuk mengusut unggahan video yang tersebar di media sosial. Husin mengatakan, jika dibiarkan maka rekaman video bisa menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Karena informasi menyesatkan kalau gak dilaporkan masyarakat bisa terpancing emosinya apalagi bawa-bawa agama. Kalu tidak ada tindakan preventif dari masyarakat juga khususnya kita yang laporin bisa bahaya dong. Seengaknya dengan laporan itu polisi harus bekerja secara profesional untuk menyelidiki supaya kasus dibuktikan secara hukum," papar dia.
Husin menerangkan, pelapor Tubagus turut menyeratkan pelbagai barang bukti berupa satu bundel tangkapan layar di samping rekaman video.
"Di situ ada screen shoot tampak youtube-nya itu sama link youtube kemudian video juga ada di USB," ujar dia.
Advertisement