Liputan6.com, Jakarta - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021). Pelapor atas nama nama Rofi'i.
Terdaftar dengan nomor LP:STLP/B/6551/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga
Rofi'i menerangkan, pencemaran nama baik berawal dari rekaman video di sebuah toko ponsel. Rofi'i mengakui membuat video menyinggung perilaku Doddy Sudrajat.
Advertisement
"Saya bikin videonya untuk Pak Doddy yang terhormat jika anda mengurungkan niat makam almarhumah Vanessa, Saya maunya kalau anda menghentikan rencana pembongkaran makam maka saya akan berikan Samsung For 3. Itu serius," kata Rofi'i di Polda Metro Jaya, Selasa (28/12/2021).
Rofi'i mengatakan, rekaman video disalah artikan. Doddy mengunggah ulang di akun media sosial instagram dan direspon dengan kata-kata tak mengenakan hati.
Tersinggung
"Jangankan handphone, pabrik Samsungnya aja saya akan menolak. Dan yang paling sedihkan kebaikan ketulusan saya dikatai biarlah anjing mengonggon kafilah berlalu," ujar Rofi'i.
Atas perbuatannya, Doddy Sudrajat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Undang Undang ITE.
Advertisement