Kemenkes Ungkap Penyebab Kasus Varian Omicron di Indonesia Mayoritas dari Turki

WNI yang terpapar Omicron terdeteksi di pintu masuk pelaku perjalanan internasional saat kembali ke Indonesia. Mereka langsung diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Des 2021, 18:58 WIB
Diterbitkan 30 Des 2021, 18:58 WIB
FOTO: Omicron Sumbang Lebih dari 10 Persen Kasus COVID-19 Baru di Turki
Wanita yang mengenakan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 tiba di Masjid Hagia Sophia, Istanbul, Turki, 27 Desember 2021. "Lebih dari 10 persen kasus baru di provinsi-provinsi padat penduduk kita disebabkan oleh Omicron" kata Menteri Kesehatan Turki Fahrettin Koca. (AP Photo/Francisco Seco)

Liputan6.com, Jakarta Kasus Covid-19 varian Omicron di Indonesia mencapai 67. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan kasus impor yang berasal dari Turki.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengungkapkan penyebab mayoritas kasus Omicron di Tanah Air berasal dari Turki. Menurutnya, masyarakat Indonesia berlomba-lomba mengunjungi Turki.

Sementara Turki membuka secara bebas sektor parawisata dan ekonomi. Di saat bersamaan, Turki tidak menerapkan aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional.

"Jadi begitu kami cek ternyata Turki sekarang itu bebas membuka parawisata, perekonomian. Dia tidak ada karantina di sana. Makanya orang Indonesia berlomba-lomba ke sana," jelasnya dalam webinar yang diselenggarakan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso, Kamis (30/12/2021).

WNI yang terpapar Omicron terdeteksi di pintu masuk pelaku perjalanan internasional saat kembali ke Indonesia. Mereka langsung diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran Jakarta.

"Mohon maaf, paling banyak kena (Omicron) pelaku perjalanan yang travelling yang ke sana (Turki)," ujarnya.

Maxi memastikan, pemerintah sudah menyiapkan strategi untuk mencegah meluasnya kasus Omicron. Di antaranya, memperketat surveilans di pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri dan mempercepat vaksinasi.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran kasus Omicron.

Di antaranya, pemerintah akan memperketat pengawasan mobilitas dalam negeri menjelang libur Tahun Baru 2022. Seluruh pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin hingga dosis kedua, serta memiliki hasil tes rapid antigen negatif Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam.

 

Isolasi Pasien Khusus Omicron

Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron
Ilustrasi virus corona COVID-19, omicron. (Photo by starline on Freepik)

Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan tes antigen atau PCR, harus segera melakukan isolasi mandiri di rumah atau melaporkan ke puskesmas terdekat.

"Bisa juga melakukan isolasi di rumah sakit. Karena ini menjadi penting selanjutnya untuk kita bisa segera membatasi penularan Omicron ini lebih lanjut," kata Nadia.

Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pemeriksaan S Gene Target Failures (SGTF) pada sampel pasien. Terutama pada sampel yang mencurigakan, seperti CT value rendah atau CT value tinggi tapi tidak memiliki gejala klinis. Pemeriksaan ini untuk mempercepat penentuan kasus masuk kategori probable atau tidak.

Nadia menambahkan, pemerintah akan membuat mekanisme isolasi bagi pasien positif Omicron. Ke depan, pasien Omicron tak bisa lagi menjalani isolasi mandiri di rumah, harus di  isolasi terpusat.

Pemerintah juga akan menghubungkan laboratorium dengan puskesmas terdekat. Jika laboratorium mendeteksi kasus positif Covid-19, maka puskesmas bisa segera memutuskan apakah pasien harus menjalani isolasi mandiri atau terpusat sembari menunggu hasil whole genome sequencing.

"Sambil menunggu hasil apakah yang bersangkutan ini positif Omicron atau tidak," tutupnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya