Tjahjo soal Jabatan Wakil Menteri: Sah Saja dan Tergantung Beban Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menambah kursi jabatan wakil menteri dalam negeri. Hal ini, tota ada sepuluh kursi wamen yang masih kosong.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 07 Jan 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2022, 07:00 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menambah kursi jabatan wakil menteri dalam negeri. Hal ini, tota ada sepuluh kursi wamen yang masih kosong.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya dan Sekretaris Negera mempersiapkan rancangan Perpresnya untuk bisa ditandatangani oleh Presiden Jokowi, untuk posisi yang dianggap perlu olehnya.

"Soal kapan diisi dan siapa yang mengisi, itu hak prerogatif bapak presiden. Jangan dilihat kenapa masih kosong, semua tergantung bapak presiden kapan diisinya," jelas Tjahjo seperti dikutip Jumat (7/1/2021).

Menurut politikus senior PDIP ini, semua jabatan wamen mutlak di tangan Presiden Jokowi. Dan keberadaannya sah saja.

"Ya sah-sah saja. Semua tergantung beban kerja kementrian dan kepentingan politik," kata Tjahjo.

 

Jokowi Teken Perpres Wamendagri

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali menambah jabatan wakil menteri di struktur pemerintahan. Kali ini, Jokowi menambah posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Rabu (5/1/2022).

Adapun Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (5), ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian. Kemudian, membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.

"Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," jelas Pasal 4.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya