PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Hanya Kabupaten Pamekasan yang Masih Berstatus Level 3

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu kedepan, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2022, 08:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 08:04 WIB
Vaksinasi drive thru di Pamekasan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Vaksinasi drive thru di Pamekasan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu kedepan, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, tersisa satu daerah saja yang masih berada di PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan daerah berstatus level 2 di Jawa-Bali mengalami penurunan dari sebelumnya ada 95 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah berstatus level 1 meningkat dari sebelumnya sebanyak 225 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten/kota.

"Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah," jelas Safrizal dalam siaran persnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Penetapan Level Wilayah

Disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya