PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Hanya Kabupaten Pamekasan yang Masih Berstatus Level 3

Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu kedepan, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 18 Jan 2022, 08:04 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 08:04 WIB
Vaksinasi drive thru di Pamekasan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Vaksinasi drive thru di Pamekasan. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu kedepan, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.

Dalam perpanjangan kali ini, tersisa satu daerah saja yang masih berada di PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).

Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan daerah berstatus level 2 di Jawa-Bali mengalami penurunan dari sebelumnya ada 95 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah berstatus level 1 meningkat dari sebelumnya sebanyak 225 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten/kota.

"Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah," jelas Safrizal dalam siaran persnya.

 

Penetapan Level Wilayah

Disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen

b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya