Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama satu minggu kedepan, mulai 18 sampai 24 Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Dalam perpanjangan kali ini, tersisa satu daerah saja yang masih berada di PPKM level 3 yakni, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Pamekasan," bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).
Sementara, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengatakan daerah berstatus level 2 di Jawa-Bali mengalami penurunan dari sebelumnya ada 95 kabupaten/kota menjadi 85 kabupaten/kota. Sementara itu, daerah berstatus level 1 meningkat dari sebelumnya sebanyak 225 kabupaten/kota menjadi 238 kabupaten/kota.
"Level 3 sebanyak 1 daerah, yang sebelumnya 4 daerah," jelas Safrizal dalam siaran persnya.
Penetapan Level Wilayah
Disebutkan, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Kemudian, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 3 menjadi level 2, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen
b. penurunan level Kabupaten/Kota dari level 2 menjadi level 1, dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Advertisement