Polda Metro Jaya Mulai Mengusut Laporan Joman ke Ubedilah

Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan polisi (LP) yang dilayangkan Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Eben Ezer terkait pengaduan fitnah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Jan 2022, 23:30 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 23:30 WIB
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer melaporkan Dosen UNJ Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya mulai mempelajari laporan polisi (LP) yang dilayangkan Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Eben Ezer terkait pengaduan fitnah.

Diketahui, terlapornya adalah Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada l San Salvator Ngaro Keli selaku pelapor.

Pemeriksaan sedianya dilakukan pada Senin, 17 Januari 2022 kemarin. Namun, batal karena pelapor tak memenuhi panggilan.

"Mau kami klarifikasi apa dan bagaimana legal standingnya dia dapat ini darimana. Harusnya Senin kemarin. Tapi tidak datang," kata Ade kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).

Ade mengatakan, pelapor beralasan saat itu sedang berkegiatan sehingga tak bisa hadir menemui penyidik.

"Dia memang tidak datang saja ada kegiatan lain mungkin," tandas dia.

 

Joman Melapor

Sebelumnya, Joman mempolisikan Ubedilah Badrun buntut dari Laporan Ubedilah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua anak Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Imanuel Ebenezer menuding Ubedilah telah membuat aduan fitnah sebagaimana yang tercantum pada Pasal 317 KUHP.

"Kita melaporkan Ubedilah Badrun di Pasal 317 KUHP," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Imanuel mengaku laporan ini dibuat atas inisiatifnya sendiri tanpa koordinasi dengan Gibran Rakabuming Raka maupun Kaesang Pangarep.

"Tidak ada (koordinasi) karena ini sifatnya delik. Iya (inisiatif)," terang dia.

Imanuel kemudian menyinggung profesi Ubedilah Badrun. Sebagai seorang dosen intelektual seharusnya lebih bisa memberikan pendidikan politik kepada masyarakat bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis data.

Imanuel mengatakan, ia perlunya mengambil langkah hukum sebab khawatir menjadi preseden buruk ketika seorang Dosen melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara.

"Kalau mau kepala negara dia kritik kekuasaanya bukan pribadi atau anak itu gak mendidik secara politik. Jadi kita beri pelajaran juga buat Ubedilah Badrun. Semua yang namanya kritik dan laporkan berbasis data saya mendukung," papar dia.

Laporan Polisi terdaftar dengan nomor: STTLP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Januari 2022. Dalam hal ini, Ubedilah Badrun dipersangkakan melanggar Pasal 317 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya