Liputan6.com, Solo - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan adiknya, Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun.
Terkait itu, Gibran mengatakan, lapor melapor sebagai hal yang sudah biasa bagi dirinya. "Tekne wae (biarkan saja) lak (nanti) bosen," katanya, Rabu (12/1/2022).
Gibran malah meminta agar laporan tudingan soal dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bisa segera dibuktikan. Bahkan dirinya juga berjanji akan terbuka jika nantinya ada pemeriksaan.
Advertisement
"Ya dibuktikan aja tho. Kita kan juga nggak menghalang-halangi atau apa. Tekne wae (biarkan saja). Lho (saya) terbuka, kalau salah ya dipanggil, tangkap. Penak tho (enak kan)," katanya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Dilaporkan Dosen UNJ
Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin, 10 Januari 2022. Dua putra Presiden Jokowi itu dilaporkan dosen UNJ, Ubedilah Badrun ke KPK atas dugaan korupsi dan TPPU.
"Laporan ini terkait tindak pidana korupsi dan atau TPPU berkaitsn dengan dugaan KKN relasi bisnus anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah Badrun di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Advertisement