Liputan6.com, Jakarta Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad dijatuhi vonis selama 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) dan denda sebesar Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan penjara atas perkara kecelakaan lalu lintas yang juga melibatkan mantan kekasihnya Laura Anna.
"Menjatuhkan pidana pada Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan saat bacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2021).
Vonis kepada Gaga dijatuhi, berdasarkan Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, akibat terbukti atas kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan kendaraan bermotor, hingga korban luka berat.
Advertisement
Dimana, dalam pokok perkara ini,Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami Spinal Cord Injury atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.
"Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata Lingga.
Â
Sesuai Tuntutan Jaksa
Adapun, dalam vonis majelis hakim terhadap Gaga sesuai dengan tuntut dari jaksa penuntut umum empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.
Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.
Advertisement