Ombudsman: Ada Potensi Maladministrasi Polri Terkait Pelat Mobil Arteria Dahlan

Pelat nomor polisi 4196-07 pada sejumlah mobil Arteria Dahlan terdaftar di Slog Polri. Berdasarkan pendataan, nomor kendaraan tersebut terdaftar atas nama pemilik H Arteri Dahlan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Jan 2022, 04:35 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2022, 04:35 WIB
arteria dahlan
Mobil Arteria Dahlan dengan pelat nopol sama sedang terparkir di Gedung DPR. (Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Mokh Najih mengatakan, ada potensi maladministrasi di Kepolisian terkait pelat nomor khusus Polri yang digunakan pada sejumlah kendaraan milik anggota DPR Arteria Dahlan.

"Ini ada potensi maladministrasi di kepolisian," kata Najih, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (21/1/2022).

Menurut Najih, berpotensi ada maladministrasi jika tingkat urgensinya dan kebutuhan penggunaan pelat nomor dinas Polri tersebut tidak sesuai.

Dia menjelaskan, secara normatif penggunaan nomor kendaraan khusus Polri, TNI, adalah nomor yang diberikan karena kekhususan sebagai dinas, sama seperti mobil pemerintah yang pelat merah.

Kendaraan dengan pelat khusus itu tidak boleh digunakan orang yang tidak dinas di institusi tersebut, baik Polri, TNI dan sejenisnya.

"Kecuali nomor dinas khusus yang warna hitam," ujarnya.

Dalam kasus Arteria Dahlan, Najih menyebutkan, perlu ditelusuri terlebih dahulu apakah yang bersangkutan menggunakan kendaraan kepunyaan inventaris Polri, karena keperluan tertentu.

Dia menilai, penggunaan pelat dinas Polri di mobil Arteria Dahlan tidak pada tempatnya. Sebab, pelat nomor 4196-07 itu untuk kendaraan inventaris milik atau dinas Kepolisian. Apalagi kalau digunakan lebih dari satu kendaraan.

"Kalau terbukti memberikan register atas nama yang bersangkutan, ini ada potensi maladministrasi di Kepolisian," kata Najih menegaskan.

Polri Sebut Pelat Nomor Atas Nama Arteria Dahlan

Pansus KPK
Anggota Pansus Hak Angket KPK, Arteria Dahlan (kedua kanan) memberi keterangan pers di Jakarta, Senin (20/9). Pansus Hak Angket KPK membeberkan temuan terkait pengadaan alat berat yang diduga dilakukan Ketua KPK Agus Rahardjo. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa pelat nomor polisi 4196-07 diperuntukkan untuk kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar atas nama Arteri Dahlan

"Berdasarkan hasil pendataan di Bagian Invent Biro Pal Slog Polri untuk Nomor Polisi 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H Arteri Dahlan, S.T.,S.H.,M.H / DPR RI," kata Ramadhan.

Sementara itu, Arteria Dahlan mengaku pelat nomor polisi 4196-07 di mobilnya hanya berfungsi sebagai tatakan dan bisa diisi dengan pelat nomor asli. 

"Kalau pelat nomor itu kan saya sudah katakan itukan tatakan. Tatakan itu nanti kita slot bisa pakai nomor aslinya, nomor mobil yang biasa itu, bisa pakai nomor DPR, itu tatakan," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Arteria mengaku tidak menggunakan mobilnya jika belum memasang pelat aslinya. Ia mengaku masih tertib untuk mengikuti aturan.

"Nggak kan coba bisa dilihat nanti. Dan pastinya kan mudah-mudahan saya itu kan tertib lah. Iya kan teman-teman bisa melihat bagaimana saya kerja di DPR kan. Mudah-mudahan saya tertib, mudah mudahan saya bisa disiplin," katanya. 

Mobilnya terparkir di DPR karena kediamannya masih dilakukan renovasi. Sehingga lima kendaraan roda empatnya diparkir di DPR.

"Rumah saya lagi direnovasi," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya