PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, PTM Tetap 100 Persen di Wilayah dengan Capaian Vaksinasi 80 Persen

Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jan 2022, 05:54 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2022, 05:54 WIB
PTM 100 Persen di Depok
Siswa mengikuti kegiatan belajar mengajar pada hari pertama pembelajaran tatap muka di SMP 26 Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (24/1/2022). Pemerintah Kota Depok mulai menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh atau 100 persen mulai hari ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan tersebut pembelajaran tatap muka (PTM) tidak mengalami perubahan. Dia menjelaskan aturan tersebut diatur sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

"Selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).

Adapun periode PPKM pada minggu ini, DKI Jakarta berada di level 2. Dijelaskan dalam salinan SKB 4 Menteri, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 untuk level 1 dan 2 dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.

a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari

b. Jumlah peserta didik 100 perseb dari kapasitas ruang

c. Kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari

2. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen. Lalu capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat kabupaten/kota

a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari

b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas

c. Lama pembelajaran juga diatur hanya 6 jam pembelajaran per hari

Jika Vaksinasi di Bawah 50 Persen

3. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota,

a. Pembelajaran tatap muka

b. Dilaksanakan setiap hari secara bergantian

c. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari

Reporter: Intan Umbari Prihatin

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya