Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali memperpanjang penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali mulai 25 Januari 2021 sampai 31 Januari 2022. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan dalam aturan tersebut pembelajaran tatap muka (PTM) tidak mengalami perubahan. Dia menjelaskan aturan tersebut diatur sesuai dengan SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.
"Selama PPKM tidak mengalami perubahan, seperti PTM yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19," kata Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1/2022).
Advertisement
Adapun periode PPKM pada minggu ini, DKI Jakarta berada di level 2. Dijelaskan dalam salinan SKB 4 Menteri, prosedur pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19 untuk level 1 dan 2 dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di atas 50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota.
a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari
b. Jumlah peserta didik 100 perseb dari kapasitas ruang
c. Kelas dan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari
2. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50-80 persen. Lalu capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia sebanyak 40-50 persen dan peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ditingkat kabupaten/kota
a. Pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari
b. Secara bergantian jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
c. Lama pembelajaran juga diatur hanya 6 jam pembelajaran per hari
Jika Vaksinasi di Bawah 50 Persen
3. Jika satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota,
a. Pembelajaran tatap muka
b. Dilaksanakan setiap hari secara bergantian
c. Jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan lama belajar paling banyak 4 jam pelajaran per hari
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement