4 Hal yang Diungkap Keluarga dan Pengacara Kakek WH Usai Tewas Dikeroyok di Pulogadung

Pihak keluarga dan kuasa hukum angkat bicara soal tewasnya kakek 89 tahun karena diduga menjadi korban pengeroyokan lantaran diteriaki maling di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 26 Jan 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2022, 17:00 WIB
pukul-ilustrasi-140119a.jpg
Ilustrasi Pemukulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak keluarga dan kuasa hukum angkat bicara soal tewasnya kakek 89 tahun karena diduga menjadi korban pengeroyokan lantaran diteriaki maling di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Putri kakek Wiyanto Halim (WH), Bryana, mengaku tidak percaya sang ayah meninggal dengan cara tragis. Padahal, semasa hidupnya WH adalah orang baik.

"Papa orang yang royal sama keluarga dia tidak bisa melihat orang susah. Sesusah apapun papa, dia akan bantu," kata Bryana kepada wartawan saat memakamkan jenazah HM di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin 23 Januari 2022.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum WH Freddy Yoanes Patty mengungkapkan jika kliennya memiliki masalah sengketa lahan di daerah Tangerang selama puluhan tahun.

"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan," kata Freddy.

Berikut 4 hal yang diungkap keluarga dan kuasa hukum usai tewasnya kakek berusia 89 tahun bernama WH karena diduga dikeroyok massa lantaran diteriaki maling di kawasan Pulogadung dihimpun Liputan6.com:

 

1. Sang Anak Bilang Ayahnya Royal

Foto ilustrasi guru pukuli siswa
Foto ilustrasi guru pukuli siswa

Bryana, putri dari Wiyanto Halim (WH) mengaku tidak percaya sang ayah meninggal dengan cara tragis. Padahal, semasa hidupnya WH adalah orang baik.

"Papa orang yang royal sama keluarga dia tidak bisa melihat orang susah. Sesusah apapun papa, dia akan bantu," kata Bryana kepada wartawan saat memakamkan jenazah HM di Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, Senin 23 Januari 2022.

 

2. Kuasa Hukum Ungkap soal Sengketa Lahan

4. Pengacara
Ilustrasi pekerjaan Pengacara (Foto: Cheatsheet.com)

Hal senada juga diungkap Freddy Yoanes Patty, salah satu kuasa hukum HM. Dia meyakini, HM tidak pernah punya musuh. Namun dia mengakui, HM memang memiliki kasus sengketa tanah di daerah Tangerang selama puluhan tahun.

"Secara pribadi beliau tidak punya musuh siapapun. Tapi sejak tahun 1978 sampai hari ini beliau punya tanah di Tangerang dan sampai hari ini masih proses persidangan," kata Freddy.

Meski sudah berlarut hingga ajal menjemput, Freddy menegaskan kliennya tidak pernah patah semangat untuk memperjuangkan hak tanah miliknya.

"(Selama) 43 tahun lebih beliau memperjuangkan hak atas tanahnya sampai hari ini," tutur Freddy.

 

3. Sengketa Lahan WH

Ilustrasi lahan pertanian.
Ilustrasi lahan pertanian. (Dok. Kementan)

Wiyanto Halim (WH) tercatat memiliki sengketa tanah di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang dengan Almarhum Surya Mihardja. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 31 Agustus 2021.

Gugatan itu dia tujukan kepada Suherman Mihardja, anak dari Almarhum Surya Mihardja. Dia memohon agar pengadilan memutuskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) 703 sampai dengan 707/JB/AGR/1988 tertanggal 19 Desember 1988 tidak berkekuatan hukum.

Selain itu, nama Halim Wiyanto juga tercatat sebagai terlapor di Polres Metro Kota Tangerang dengan nomer TBL/B/47/I/ 2021/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 17 Januari 2021. Dia dilaporkan oleh Suherman Mihardja.

Suherman melaporkan Halim kepada pihak berwajib atas dugaan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan hak atas barang sesuai pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP atas transaksi yang diduga dilakukan oleh Halim dengan PT PROFITA PURI LESTARI INDAH sesuai AKTA PELEPASAN HAK 23 bidang tanah seluas kurang lebih 60.000 M² (Enam puluh Ribu Meter Persegi) di Desa Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

 

4. Sebut Sempat Dapat Ancaman Pembunuhan Sebelum Dikeroyok

Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi pengeroyokan - Istimewa (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Sementara itu diungkap juga, kakek WH pernah mendapat ancaman pembunuhan sebelum kejadian pengeroyokan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

"Ancaman pembunuhan sekitar tiga hari yang lalu sebelum kejadian. Dia kita tanya enggak nyebutin dari siapa, itu yang jadi masalah," kata pengacara Davey Oktavianus Patty kepada wartawan saat pemakaman WH di Grand Heaven Jakarta, Senin, 24 Januari 2022.

Davey sempat bertanya, siapa sosok yang mengancam kliennya. Namun sang klien enggan menjawabnya.

"Kan saya tanya siapa yang ngancam? tetapi dia nggak mau, dia bilang orang itu (pengancam) tidak boleh kasih tahu kuasa hukum maupun keluarganya," jelas Davey.

Davey berharap polisi dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, keluarga ingin kasus dapat selesai sehingga tidak menyisakan tanda tanya usai kepergian sang kakek.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya