Sesuai UU Pilkada, Penjabat Kepala Daerah Tak Bisa Memimpin Lebih dari 2 Tahun

Peneliti Perludem mengatakan jika para penjabat kepala daerah sudah mengisi jabatannya di 2022, maka hampir dipastikan bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun.

oleh Yopi Makdori diperbarui 30 Jan 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2022, 19:40 WIB
Ilustrasi Kampanye Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik/Rawpixel)
Ilustrasi Kampanye. (Freepik/Rawpixel)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menggelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada Serentak) di November 2024 mendatang. Kepala daerah yang masa jabatannya habis di tahun ini dan 2023 akan diisi oleh penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, mengungkap bahwa hal ini akan menjadi masalah. Pasalnya, menurut dia, para penjabat tak boleh mengisi jabatan kepala daerah selama lebih dari dua tahun.

"Problemnya penjabat ini berdasarkan ketentuan di dalam UU Pilkada Pasal 201 Ayat 9 UU No 10 Tahun 2016, penjabat itu hanya boleh memegang jabatan selama dua tahun, maksimal hanya dua tahun," ujar Fadli dalam sebuah webinar, Minggu (30/1/2022).

Penjabat itu akan menjalankan jabatannya selama setahun, kemudian boleh diperpanjang selama setahun lagi. Boleh dengan orang yang sama ataupun berbeda, namun maksimal hanya sampai dua tahun.

"Problemnya di tahun 2022 ini ada 100 lebih daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah mulai akan diisi oleh penjabat, termasuk tujuh provinsi ya seperti DKI Jakarta, Aceh, Bangka Belitung, Banten, dan ada provinsi lain yang itu sudah akan diisi oleh penjabat," ujar Peneliti Perludem ini.

Video

Penjabat Hanya Boleh 2 Tahun

Menurut Fadli jika para penjabat kepala daerah itu sudah mulai mengisi jabatannya di 2022, maka hampir bisa dipastikan bakal mengisi jabatan kepala daerah lebih dari dua tahun. Karena jika ditimbang, pemilihan kepala daerahnya saja baru dilaksanakan di November 2024.

"Belum lagi soal sengketa, menunggu pelantikan dan lain sebagainya. Dan ini persoalan hukum sebetulnya, dan belum ada tanda-tanda dari pemerintah maupun presiden, maupun DPR untuk menjawab persoalan ini," kata dia.

Fadli mempertanyakan jika para penjabat gubernur, seperti penjabat gubernur DKI Jakarta, Banten, Aceh masa jabatannya habis, lantas akan siapa yang mengisi kursi kepala daerah.

"Karena penjabat sudah tidak boleh lagi karena terbatas hanya boleh dua tahun, sementara kepala daerah definitif juga belum dilantik. Jadi ini satu persoalan," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya