Kuasa Hukum Protes Penahanan Langsung Edy Mulyadi Usai Ditetapkan Tersangka

Herman mengatakan jika pihaknya usai dilakukan pemeriksaan sempat mengajukan surat keberatan untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Karena kliennya merasa lelah, usai diperiksa sejak pagi sebagai saksi.

oleh Liputan6.com diperbarui 01 Feb 2022, 13:14 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2022, 13:14 WIB
Ormas Dayak
Aliansi Dayak Kalimantan Bersatu (ADKAB) meminta Edy Mulyadi bersama rekan-rekannya dapat menjalani hukum adat. (foto: Aslam Mahfuz)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri memutuskan langsung menahan pegiat media sosial Edy Mulyadi, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pada Senin, 31 Januari 2022.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Edy, Herman Kadir merasa keberatan atas penahanan terhadap kliennya. Lantaran dia menyebut penahanan dilakukan tanpa dilakukan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka.

"PKami keberatan dengan penahanan itu. Karena apa alasannya, Bang Edy itu belum di BAP sebagai tersangka," kata Herman saat dihubungi merdeka.com, Selasa (1/2/2022).

Maka, Herman menilai jika proses penahanan tersebut tidak sesuai dengan aturan KUHAP, yang disebutnya telah mengatur untuk proses penahanan harus dilakukan BAP sebagai tersangka.

"Kan harus di BAP dulu sebagai tersangka baru bisa ditahan. Kecuali kalau tangkap tangan. Kan tau-tau ada penetapan penangkapan, surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan," katanya.

"BAP Pak Edy itu, kalau di BAP sebagai tersangka keberatan. Karena dari pagi sampai sore dalam BAP saksi kan, makan waktu yang banyak," tambahnya.

Padahal, Herman mengatakan jika pihaknya usai dilakukan pemeriksaan sempat mengajukan surat keberatan untuk dilakukan pemeriksaan BAP. Karena kliennya merasa lelah, usai diperiksa sejak pagi sebagai saksi.

"Kami minta ditunda, Hari Rabu. Jam 10.00 Wib gitu loh. Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi, ada perintah penahanan 20 hari. Iya, BAP tersangka belum ada kok sudah ada penahanan bagaimana," ujarnya.

Meski demikian, Herman mengatakan terkait upaya hukum lebih lanjut seperti penangguhan penahanan maupun pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka, akan dibahas lebih dahulu oleh pihak keluarga Edy.

"Kami bicarakan dengan pihak keluarganya dulu, istrinya Pak Edy dan anak-anaknya. Ajukan penanggunhan penahanan atau tidak, ajukan prapradilan atau tidak," ucapnya.

 

55 Saksi Diperiksa

Warga Kaltim laporkan Edy Mulyadi
Warga Kaltim laporkan Edy Mulyadi ke Polda Kaltim.

Sebelumnya, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka ini juga setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, di antaranya 38 orang saksi dan 18 saksi ahli seperti ahli bahasa, sosiologi umum, pidana, ahli ITE, medsos analisis, digital forensik dan antropologi.

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan penetapan tersangka, mendasari penerapan Pasal 45a ayat 2, Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin, 31 Januari 2022.

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan golongan, di Jo kan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juga Jo Pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang perhimpunan hukum pidana, Jo Pasal 156 KUHP," sambungnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi. Penahanan terhadapnya dilakukan dengan alasan objektif dan subjektif.

"Alasan subjektif, karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatan. Alasan objektif ancaman dikenakan di atas 5 tahun," sebutnya.

Selain itu, nantinya Edy Mulyadi akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya itu.

"Mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," tutupnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya