Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 7 Februari 2022. Kebijakan ini diikuti dengan sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat, salah satunya aktivitas keagamaan.
Pada PPKM kali ini, aktivitas di tempat ibadah masih diperbolehkan dengan syarat, termasuk di wilayah dengan PPKM Level 3. Syarat itu yakni, kapasitas aktivitas di tempat ibadah maksimal adalah 50 persen.
Aturan ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan yang berlaku mulai 1 sampai 7 Februari 2022 ini diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 31 Januari 2022.
Advertisement
Sementara, tempat ibadah di wilayah PPKM level 2 bisa melakukan aktivitas keagamaan dengan kapasitas maksimal 75 persen. Tak berbeda dengan wilayah PPKM level 2, wilayah PPKM level 1 bisa melakukan aktivitas keagamaan di tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Â
Aturan Lengkap
Berikut aturan lengkapnya:
PPKM Level 3
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
PPKM Level 2
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
PPKM Level 1
Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement