Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih melakukan sejumlah persiapan sebelum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Banten Jabar).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut tim penyidik saat ini masih fokus memanggil sejumlah saksi dan mempelajari barang bukti elektronik yang telah disita dari penggeledahan rumah Ridwan Kamil (RK).
Advertisement
Baca Juga
“Kalau memanggil seseorang, kita harus siap. Harus tahu apa yang mau digali, apa yang mau ditanyakan. Kita panggil dulu saksi-saksi lainnya, baru informasi itu kita konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Asep, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Asep mengungkapkan, tim penyidik telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dari kediaman Ridwan Kamil. Bukti tersebut kini sedang dalam proses ekstraksi dan analisis oleh tim digital forensik KPK.
“Barang bukti elektronik harus diekstrak dan dipelajari dulu. Kita tidak ingin terburu-buru, semuanya harus komprehensif,” lanjutnya.
KPK menduga Ridwan Kamil mengetahui berbagai aktivitas internal Bank BJB, termasuk pengadaan iklan. Hal ini karena saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil juga menjabat sebagai Komisaris Bank BJB, sesuai aturan yang berlaku untuk bank daerah.
“Setiap gubernur menjadi komisaris di bank milik daerahnya. Jadi memang ada keterkaitan langsung,” jelas Asep.
KPK Akan Dalami Peran RK dalam Kasus Bank BJB
Asep menegaskan bahwa KPK akan mendalami lebih jauh peran Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jabar sekaligus Komisaris Bank BJB, terutama dalam proses pengadaan iklan yang diduga bermasalah secara hukum.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka:
Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto (WH), Kepala Divisi Corsec dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Advertisement
Ridwan Kamil Mengaku Tak Tahu soal Korupsi BJB: Saya Tidak Pernah Dapat Laporan
Penyidikan kasus korupsi Bank Jabar Banten (BJB) menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang berujung penyitaan beberapa dokumen di kediamannya. Namun Ridwan Kamil mengaku tidak tahu adanya dugaan mark up iklan ke media pada kasus BJB itu.
Kang Emil, sapaan kerapnya mengatakan selama menjabat sebagai Gubernur anggaran iklan media bank BJB itu merupakan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun pada kasus itu dia mengaku tidak mendapatkan laporan adanya dugaan mark up.
"Biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan Gubernur. Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, Selasa (18/3/2025).
Sementara itu, perihal deposito senilai Rp70 miliar yang sempat disita oleh penyidik KPK, RK menegaskan kalau itu bukan miliknya. Dia juga menegaskan tidak ada deposito yang disita di kediamannya pada saat penggeledahan.
"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kani yang disita saat itu," tegas dia.
Mantan Gubernur Jabar itu juga menyampaikan pasca penggeledahan rumahnya oleh KPK, dirinya masih menjalankan aktivitasnya seperti biasa. Namun beberapa kegiatan diakuinya memang jarang dia unggah ke akun media sosialnya.
Total hingga kini, sudah ada 12 lokasi yang telah digeledah oleh penyidik antirasuah dalam kasus korupsi BJB, Salah satunya kediaman RK di Bandung, Jawa Barat.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka
