Liputan6.com, Jakarta - Upaya MF, salah satu tersangka kasus begal yang ditangkap oleh Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi lolos dari jerat hukum akhirnya kandas. Berbagai jalur yang ditempuh mulai dari prapradilan sampai mengadukan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tak membuahkan hasil.
MF bersama dengan tiga tersangka yakni AR, MP dan RP ditangkap Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi pada Juli 2021.
Baca Juga
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penasihat hukum MF menguji proses penangkapan, penggeledahan, dan lain-lainnya. Dia pun mendaftarkan gugatan prapadilan di PN Cikarang pada 1 September 2021 lalu. Putusan pengadilan itu pun dimenangkan oleh Polsek Tambelang.
Advertisement
"Saya sampaikan bahwa dalam proses pemberkasan penyidik Polsek Tambelang ini telah di prapradilan pada tanggal 1 September 2021 oleh kuasa hukum tersangka. Kemudian putusan tanggal 1 oktober 2021 dengan isi putusan 'menolak eksepsi pemohon'," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/1/2022).
Â
Mengadukan Penyidik
Merasa tak puas, orangtua dari MF mengadukan penyidik Polsek Tambelang ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan salah tangkap atau rekayasa kasus.
Hasilnya pun sama. Bidang Propam Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan memberikan kesimpulan bahwa tudingan yang dialamatkan ke Polsek Tambelang tak terbukti.
"Tidak ditemukan dugaan salah tangkap dan rekayasa tersebut," terang dia.
Zulpan menerangkan, penasihat hukum kembali mengadukan ke Kompolnas pada 5 November 2021. Zulpan menerangkan, hasil pemeriksaan anggota Kompolnas bahwa tindakan kepolisian telah sesuai prosedur.
"Bahwa dalam proses penangkapan dan penahanan serta penyitaan ini dinyatakan telah sesuai dengan prosedur," tandas dia.
Advertisement