Begal Sadis di Gang Sempit Tanah Abang, Wanita jadi Korban hingga Alami Luka Serius

Seorang pria berinisial MF (25) nekat merampas tas seorang perempuan di gang sempit Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025).

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 10 Mar 2025, 13:46 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 13:46 WIB
Ilustrasi Korban Penusukan
Ilustrasi Korban Penusukan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial MF (25) nekat merampas tas seorang perempuan di gang sempit Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (9/3/2025) malam. Tak cuma merampok, pelaku juga membacok korban pakai pisau.

Saat kejadian, korban sempat berteriak sehingga menyita perhatian warga dan anggota polisi yang tengah berpatroli. Pelaku langsung diringkus sebelum sempat kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan kejadian tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat korban KDN (23) sedang berjalan sendirian di gang kecil Jalan Kebon Kacang I, RT 06/02 sekira pukul 20.00 WIB. Dia mengatakan, MF tiba-tiba muncul dari belakang, lalu menendang korban hingga tersungkur.

"Pelaku berusaha merampas tas korban dengan cara yang brutal. Korban mengalami luka sobek cukup serius di leher dan jari tangan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku," ujar Kombes Pol Susatyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

 

Promosi 1

Lukai Korban

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)... Selengkapnya

Tak cuma. Itu, pelaku juga melukai korban dengan pisau. Aksi itu mendapat perlawanan dari korban yang kemudian berteriak minta tolong.

Warga yang mendengar langsung melapor ke Pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang.

Pelaku yang mencoba kabur, malah kepergok polisi yang sedang berpatroli. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang yang dipimpin Ipda Rio, bersama Aiptu Puji dan Brigadir Barus, langsung menangkap MF di lokasi.

 

Jeratan Pasal

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar dia.

Sementara itu, korban mengalami luka sobek sepanjang 20 jahitan di leher sebelah kanan dan luka di jari tangan kiri

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya