Liputan6.com, Jakarta - Kawanan begal bersenjata berulah di Jalan Kampung Sinyar, Cikarang Timur, Bekasi. Seorang pengendara motor menjadi korban. Maman Surahman alami luka bacok di bagian punggung, dan sepeda motor raib.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan. Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Korban, Maman Surahman, tengah mengendarai sepeda motor bersama tiga rekannya. Tiba-tiba diadang para pelaku. Tanpa basa-basi, mereka langsung merampas motor dan tas korban serta ponsel
Advertisement
Baca Juga
"Ketika korban di sepeda motor berjumlah empat orang dan salah satu pelaku tersebut mengambil tas milik korban yang di dalamnya ada STNK Sepeda motor dan 1 handphone serta melukai punggung korban," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (15/3/2025).
Advertisement
Tak hanya merampas, salah satu pelaku inisial AA membacok punggung korban sebelum melarikan diri.
"Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Timur guna proses lebih lanjut," ucap dia.
6 Pelaku Diringkus
Terkait kejadian ini, enam pelaku berhasil diringkus di berbagai lokasi. Adapun, mereka adalah R alias Mamake, R alias Baya, AS alias Adit, AA alias Adul, MS alias Oting, R alias Dimas. Kepada polisi, mereka mengaku sepeda motor korban sudah dijual hingga ke Lampung.
"Tim berhasil mengamankan Rian dan Ratno di daerah Pakisjaya, Karawang. Menurut keterangan pelaku yang sudah diamankan, bahwa mereka melakukan aksinya bersama 2 (dua) temanya yang bernama Adit & Adul. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Adit & Adul di daerah Cipulir, Jalarta Selatan," ujar dia.
"Adul mengakui bahwa ia yang berperan sebagai eksekutor yang membacok pinggang korban. Tim juga melakukan pengembangan terhadap penadah motor korban, tim berhasil mengamankan Maman di daerah Batujaya Karawang, berdasarkan keterangan Maman motor korban sudah dijual kepada Rahmat, Tim juga berhasil mengamankan Rahmat di daerah Cibitung, Bekasi. Dari pengakuan Rahmat bahwa motor korban juga sudah dijual ke Rian yang berada di daerah Lampung," dia memaparkan.
Advertisement
Pasal
Kini, para pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu kemungkinan pelaku lainnya.
"Tim membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas dia.
