Polisi Ringkus Begal yang Sasar Anak-Anak Main Handphone di Jakut

Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diringkus di lokasi berbeda.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 19 Mar 2025, 18:01 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 18:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (Liputan6.com/Ady Anugrahadi).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dua pelaku begal merampas ponsel bocah delapan tahun yang tengah asyik bermain di pekarangan rumahnya di Gang Salon, Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Inisiden ini sempat terekam CCTV dan rekaman viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, kejadian bemula saat pelaku ER (25) dan rekannya MD (27) mencari mangsa pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Mereka berkeliling mengendarai sepeda motor, di mana ER berperan sebagai joki sekaligus pemilik kendaraan, sementara MD bertindak sebagai eksekutor. Saat itu, melihat seorang anak kecil sedang asyik bermain telepon genggam.

"Seorang anak ini, korban, sedang bermain handphone di halaman rumahnya, kemudian datanglah dua pelaku yang menggunakan sebuah sepeda motor, ini dua tersangka ini," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

Ade Ary menerangkan, sang bocah yang terkejut langsung menjerit. Suara itu pun sampai membangunkan orang tuanya yang saat itu sedang tertidur di dalam rumah. Sang ayah berusaha mengejar pelaku, tapi upaya gagal. Atas kejadian itu, orangtua korban membuat laporan ke Polsek Clincing.

"Saat pelapor atau orang tuanya korbannya sedang tidur mendengar jeritan anaknya dan melihat ada orang yang merampas handphone. Orangtua korban atau pelapor sempat berupaya mengejar namun tidak berhasil dan langsung melaporkan ke posek Cilincing," ujar dia.

Tak butuh waktu lama, polisi bergerak cepat memburu para pelaku. Kurang dari 24 jam, keduanya berhasil diringkus di lokasi berbeda.

"Pelaku pertama berhasil diamankan, di Koja yang kedua di daerah Kelapa Gading," ucap dia.

 

Promosi 1

Barang Bukti

Saat ditangkap, Ade Ary mengatakan, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban dan kendaraan motor yang digunakan untuk beraksi turut diamankan.

"Untuk kasus ini masih dikembangkan," ujar dia.

Kini, kedua begal Cilincing ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 4 KUHP. Acaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.

 

Waspada

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak bermain handphone di tempat terbuka, terutama di lokasi yang rawan tindak kejahatan.

"Kami di lapangan terus memberikan imbauan dan edukasi dan kami mohon juga kepada masyarakat agar tidak memberikan barang-barang berharga kepada anak-anaknya untuk dibawa ke tempat umum," ujar dia.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya