KSP: Kepala Otorita IKN Nusantara Ditunjuk Setelah Jokowi Terbitkan Perpres

Wandy Tuturoong mengatakan, kepala otorita IKN Nusantara baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2022, 07:55 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2022, 07:55 WIB
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)
Presiden Jokowi meninjau ibu kota baru di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (17/12/2019).(Liputan6.com/ Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturoong mengatakan, kepala otorita IKN Nusantara baru bisa dilakukan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres).

Dia menuturkan, Jokowi menerbitkan Perpres terkait otorita IKN nantinya akan dilanjutkan dengan penerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) untuk menunjuk dan mengangkat kepala otorita.

"Kalau sudah keluar Perpres terkait Otorita IKN, maka Presiden bisa mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk pengangkatan kepala Otorita IKN," ungkap Wandy kepada wartawan, Sabtu (5/2/2022).

Adapun saat ini pemerintah tengah menyusun sembilan aturan turunan dari UU IKN. Salah satunya yaitu Perpres tentang Susunan dan Tata Cara Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, serta Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

Perpres tersebut nantinya akan digabungkan dengan Perpres tentang Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang, dan Tata Kerja Otorita Ibu Kota Nusantara.

Menurut Wandy, pemerintah memiliki waktu dua bulan untuk merampungkan aturan turunan tersebut dan menunjuk kepala otorita.

"Iya. Mandatnya kan dua bulan setelah pengesahan UU IKN," kata dia.

 

PDIP soal Nama Ahok Jadi IKN

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjawab isu soal partainya mengusulkan nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).

Dia menegaskan bahwa keputusan soal pemimpin di IKN baru sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Tetapi keputusan berada di tangan Pak Jokowi," ujar Hasto dikutip dari siaran persnya, Sabtu (29/1/2022).

Menurut dia, PDIP memiliki banyak kader mumpuni yang memenuhi kriteria Kepala Otorita IKN sesuai keinginan Presiden Jokowi. Misalnya, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, hingga Wali Kota Semarang Hendrarprihadi.

"Yang jelas PDI Perjuangan memiliki kader-kader yang mumpuni, yang memiliki kemampuan teknokratik, kepemimpinan yang kuat, kepemimpinan yang memahami desain suatu tata letak kota yang betul-betul memperhatikan kebahagian warganya, itulah yang dimiliki oleh bu Risma, Pak Ahok, Pak Anas, Pak Hendi wali kota Semarang," jelasnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya