Konflik Wadas, DPR Beri 7 Rekomendasi untuk Ganjar hingga Kapolda Jateng

Rekomendasi untuk Ganjar Pranowo dan sejumlah pejabat di Jateng itu didapat dari hasil kunjungan Komisi III DPR ke Desa Wadas.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Feb 2022, 19:45 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2022, 19:45 WIB
Foto Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
saat menggelar konferensi pers terkait permasalahan yang ada saat proses pengukuran oleh BPN Purworejo di Desa Wadas. Tepatnya di Aula Mapolres Purworejo, turut hadir Kepala Kanwil BPN Prov Jateng Dwi Purnama, serta Kasdam IV Diponegoro Brigjen TNI Parwito serta staf ahli dari Kemenko Marves, (IST)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI menyampaikan tujuh rekomendasi terkait penyelesaian konflik yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah akibat penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Mahesa menyatakan, rekomendasi itu merupakan hasil kunjungan Komisi III ke Desa Wadas beberapa hari lalu.

Rekomendasi pertama adalah, Komisi III meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN), Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) melakukan pendekatan dialogis untuk sosialisasi dan komunikasi terhadap warga di lokasi Proyek Strategis Nasional dan sekitarnya.

Dialog dan komunikasi perlu dilakukan kepada masyarakat baik yang setuju maupun yang belum setuju dengan ganti rugi. Perlu dikomunikasikan mekanisme proses dan pembayaran akibat ganti rugi, skema reklamasi atau perbaikan tanah pascaproyek dan penambangan, serta manfaat Proyek Strategis Nasional tersebut.

Rekomendasi kedua adalah Pemprov Jateng, BPN, BBWS harus melakukan kajian dan evaluasi kebutuhan batu kuari andesit untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Bener.

“Agar mengurangi penolakan warga di sekitar proyek strategis tersebut. Untuk itu perlu dilakukan pemetaan kembali lokasi-lokasi sumber batu andesit yang dapat dilakukan pengalihan hak agar sesuai dengan kebutuhan dan mengurangi risiko protes atau penolakan warga di sekitar Proyek Strategis Nasional," kata Desmond, Senin (14/2/2022).

Rekomendasi ketiga, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, BPN, dan BBWS diminta mengevaluasi kembali pemetaan lokasi tanah yang disesuaikan dengan kebutuhan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener.

Keempat, BBWS harus merealisasikan komitmen Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada 11 Februari 2022 untuk menetapkan lokasi jalan yang tidak mengganggu kegiatan masyarakat dan tidak memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga.

Polisi Diminta Lakukan Pendekatan Dialogis dan Humanis

Desa Wadas
Proses pengukuran hutan di Desa Wadas, Purworejo berlangsung tegang. Aparat mengamankan sejumlah warga. (Liputan6.com/ Istimewa)

Rekomendasi kelima, Polda Jawa Tengah diminta melakukan pendekatan dialogis dan humanis berpedoman pada Polri yang PRESISI terhadap seluruh warga dan mengedepankan keadilan restoratif dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Keenam, Komisi III meminta pemerintah menuntaskan pembayaran ganti rugi masyarakat yang berada di lokasi Bendungan Bener yang setuju mengalihkan haknya secara cepat melalui diskresi atau keputusan menteri.

“Ketujuh, Komisi III akan melakukan pengawasan dan pemantauan lanjutan terhadap penyelesaian sengketa pemerintah dan warga pemilik tanah,” pungkas Desmond.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya