Kejati Jabar Terima Pelimpahan Berkas Tahap 2, Bahar bin Smith Segera Disidang

Kejati Jabar menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka penceramah Bahar bin Smith.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 17 Feb 2022, 20:09 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2022, 20:08 WIB
Habib Bahar bin Smith Datangi Bareskrim
Habib Bahar bin Smith tiba di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, Kamis (6/12). Habib Bahar diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Bandung - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pelimpahan berkas tahap kedua kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan tersangka penceramah Bahar bin Smith. Selain Bahar, Kejati Jabar pun menerima tersangka lainnya dalam yang sama atas nama Tatan Rustandi.

Penyerahan berkas dan tersangka, dilaksanakan di Mapolda Jabar, Kamis (17/2/2022). Seluruh proses tahap II dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini telah mengikuti swab antigen terlebih dahulu.

"Telah dilaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara tindak pidana umum dari penyidik Polda Jawa Barat kepada jaksa penuntut umum pada bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi Jabar dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan tersangka yakni HB Assayid Bahar Bin Smith," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil melalui siaran pers, Kamis (17/2/2022).

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut. Barang bukti tersebut, antara lain, flashdisk, satu unit laptop, handphone, tangkapan layar unggahan video dari akun Youtube Tatan Rustandi Official berjudul ‘menggelegarrr!! ceramah terbaru habib bahar bin smith berkobar di kota bandung lautan jamaah’, serta barang bukti lainnya.

Bahar Smith dan Tatan sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

"Untuk tersangka Tatan ditahan di Polrestabes Bandung dan Bahar bin Smith ditahan di Rutan Mapolda Jabar," kata Dodi.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) malam.

Awalnya, kasus ini dari laporan yang dibuat pelapor berinisial TNA ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 dengan nomor laporan B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Selanjutnya, laporan TNA itu dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat lantaran lokasi kejadian perkara berada di Bandung dalam sebuah kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar bin Smith.Barat, pada Senin (3/1/2022) malam. Selain Bahar, polisi menetapkan tersangka terhadap TR, pengunggah konten ceramah Bahar yang diduga mengandung unsur hoaks tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya