Tersangka Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim Bertambah Tiga Orang, Ini Peran Mereka

polisi mengatongi bukti keterlibatan ketiga orang tersangka yakni DJ, A dan HP dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan penghasutan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Feb 2022, 15:38 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2022, 15:38 WIB
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pengeroyokan kakek Wiyanto Halim yang diteriaki maling di Pulogadung, Jakarta Timur bertambah. Ada tiga orang lagi yang menyadang status sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim mengatongi bukti keterlibatan ketiga orang tersangka yakni DJ, A dan HP dalam kasus ini. Mereka diduga melakukan penghasutan.

"Update terbaru, penyidik dari Polres Metro Jaktim telah menetapkan tersangka tambahan terkait kasus ini sebanyak 3 orang," kata Zulpan, Senin (21/2/2022). 

Zulpan menjelaskan, peran tersangka DJ dan A. Keduanya pada saat kejadian berbocengan sepeda motor. 

Dalam hal ini, tersangka DJ sebagai pengendara motor membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di sekitar supaya beramai-ramai mengejar korban. Sementara, tersangka A berkali-kali meminta korban untuk menghentikan laju kendaraan.

"Peran dari saudara A ini berteriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gestur tubuh melambaikan tangan dan disaat kejadian saudara A diboncengi oleh saudara DJ," ujar dia.

 

Dikenakan Pasal Penghasutan

Lebih lanjut Zulpan menerangkan, tersangka HP merekam video sambil berteriak maling sejak awal sampai dengan akhir. "Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral, tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakan maling," ucap dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan.

"Apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," ucap dia.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang diduga terlibat pengeroyokan hingga menelan korban jiwa.

"Dengan penambahan tiga tersangka ini sampai saat ini sudah 9 orang tersangka terkait kasus pengeroyokan lansia tersebut yang menjadi korban akibat diteriaki maling," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya