Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu 27 November 2024. Sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan pemilihan kepala daerahnya.
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya pastikan nama Anda terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga Anda bisa menggunakan hak suara dalam Pilkada 2024.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024, DPT adalah data pemilih tetap yang disusun berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Data ini kemudian direkapitulasi oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebelum ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Berikut Cara Mudah Mengecek DPT Secara Online Lewat Handphone:
- Buka situs resmi KPU di cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK Anda di kolom yang disediakan.
- Klik tombol “Pencarian” untuk melanjutkan.
- Lalu masukkan Nomor HP (Whatsapp).
- KPU akan mengirimkan kode OTP melalui nomor Whatsapp, pastikan nomor yang dimasukkan aktif dan berada di dekat Anda saat ini.
- Masukkan kode OTP, lalu klik konfirmasi.
- Tunggu hingga hasil pencarian memunculkan nama dan lokasi TPS Anda.
Jika nama Anda tidak ditemukan, ada kemungkinan data belum terdaftar atau ada kesalahan saat input. Anda bisa menghubungi petugas atau mendatangi kantor KPU terdekat untuk klarifikasi lebih lanjut.
Syarat Pemilih dalam Pilkada 2024
- Genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan oleh e-KTP. Jika belum punya dapat menggunakan KK.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP atau Paspor
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penulis: Aqmarina Aulia Jami
KPU Jakarta Siapkan 8,4 Juta Surat Suara untuk Hari Pencoblosan Pilkada 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyiapkan sebanyak 8.427.755 surat suara untuk hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Sebanyak 8.425.755 surat suara tersebut telah didistribusikan langsung ke KPU kabupaten dan kota. Sementara itu, sebanyak 2.000 surat suara akan disimpan di kantor KPU DKI Jakarta untuk persiapan jika terjadi pemungutan suara ulang.
Menurut Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina, distribusi surat suara untuk setiap wilayah telah dilakukan secara ketat dengan pengawalan pihak kepolisian guna memastikan keamanan logistik.
"Distribusi surat suara langsung dari PT penyedia ke gudang masing-masing KPU Kota dan Kabupaten. Sedangkan 2.000 surat suara langsung disimpan di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, jika terjadi pemungutan suara ulang, jadi total surat suara yang diproduksi oleh penyedia harusnya sejunlah 8.427.755 lembar," kata Nelvia dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (9/11/2024).
Nelvi mengatakan, untuk di wilayah Jakarta Pusat telah dikirim 834.814 lembar surat suara, di Jakarta Utara 1.380.420 lembar, di Jakarta Barat 1.959.007 lembar, di Jakarta Selatan 1.794.204 lembar, di Jakarta Timur 2.435.878 lembar dan di Kepulauan Seribu sebanyak 21.452 lembar.
Nelvia mengatakan, pihaknya juga melaporkan adanya kekurangan dan kerusakan surat suara setelah proses sortir dan pelipatan pada 30 Oktober 2024. Keseluruhan ada 51.234 lembar surat suara yang rusak.
Rinciannya, Kepulauan Seribu sebanyak 304 lembar, Jakarta Pusat 4.237 lembar, Jakarta Barat 10.184 lembar, Jakarta Utara 11.087 lembar, Jakarta Selatan 9.760 lembar, dan Jakarta Timur sebanyak 15.662 lembar.
"Kami sedang dalam proses pemenuhan atas kekurangan surat suara dan kerusakan saat dilakukan sortir dan lipat. Proses pengiriman dilakukan sesuai prosedur pengamanan ketat," ucap Nelvia.
Lebih lanjut, Nelvia menjelaskan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditambah sebanyak 2,5 persen, dengan pembulatan ke atas (round up) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan.
Oleh sebab itu, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024 ini, ada sebanyak 8.214.007 pemilih. Maka, surat suara yang dibutuhkan termasuk cadangannya adalah sebanyak 8.425.775.
Advertisement