Jerinx soal Vonis 1 Tahun Penjara: Saya Sudah Siapkan Mental

Jerinx mengaku jika telah menyiapkan mental terkait hukuman penjara atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Feb 2022, 20:30 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2022, 20:30 WIB
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut Dua Tahun Penjara
Terdakwa musisi I gede Ari Astina atau Jerinx mengikuti sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (18/2/2022). Jerinx dituntut dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus dugaan pengancaman kepada Adam Deni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta I Gede Aryastina alias Jerinx mengaku jika telah menyiapkan mental terkait hukuman penjara atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Diketahui, Jerinx telah divonis oleh majelis hakim dengan 1 tahun kurungan penjara, serta hukuman subsider dengan membayar denda Rp25 juta.

"Saya sudah siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk," kata Jerinx usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

Dia pun mengaku tak terlalu terkejut dengan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan.

Menurutnya, selama ada Nora Alexandra istrinya, dia pasti bisa melalui seluruh hukuman yang ada. "Jadi ya tidak terlalu terkejut, selama ada istri di sebelah saya pasti saya bisa melewatinya," kata Jerinx.

 

Divonis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.

Vonis dari majelis hakim tersebut, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Jerinx dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat bacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," sambungnya.

Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan yang dianggap majelis hakim pada keadaan hal meringankan, Jerinx dianggap selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan

"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.

Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya