Menhut Setujui Pengembalian Tanah Ulayat ke Masyarakat

Menhut Zulkifli Hasan berjanji akan membuka kesempatan untuk bertemu dengan petani asal Jambi, Mesuji dan juga Lampung Tengah

oleh Riski Adam diperbarui 17 Jan 2013, 20:34 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2013, 20:34 WIB
menteri-kehutanan130117c.jpg

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan berjanji akan membuka kesempatan untuk bertemu dengan petani asal Jambi, Mesuji dan juga Lampung Tengah yang menuntut lahan garapan milik adat atau tanah ulayat yang kini banyak dimiliki oleh asing.

Menurut Zulkifli, pihaknya menghormati dan menghargai kelompok petani yang datang untuk memperjuangkan hak-haknya. Menurutnya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mendengarkan dan berusaha menyelesaikan masalah atas pembagian tanah adat atau tanah ulayat ini.

"Kapan saja saya welcome untuk menerima para petani. Karena jika tidak untuk memperjuangkan hal yang betul-betul hak, mereka tidak mungkin jauh-jauh datang kesini. Ini yang kita hormati," kata Zulkifli seusai rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/1).

Zulkifli menegaskan, pihaknya telah menyetujui pengembalian hak tanah ulayat kepada masyarakat. Namun, soal pembagian luas lahan tanah ulayat belum menemui titik terang.

"Kami sudah menyetujui pengembalian tanah ulayat kepada masyarakat dan DPR juga sudah menyetujui pengembalian ini. Tapi masalahnya sekarang adalah mengenai pembagiannya. Tanah ini milik 1.000 orang, tapi yang minta 10.000 orang. Siapa yang bisa menjamin tidak akan ada kericuhan dalam pembagian ini?," tanya Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, untuk pembagian lahan tanah ulayat ini sendiri diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, pemerintah tidak dapat menjamin tidak akan ada kericuhan dalam proses pembagian tanah ulayat milik Suku Anak Dalam, Jambi ini. Sebab, jika pembagian lahan tanah ulayat ini hanya diberikan kepada 1.000 penduduk yang merasa berhak, sementara ada 10.000 penduduk lain yang juga menempati lahan tersebut, maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi kericuhan lantaran perasaan iri.

"Tanah ulayat merupakan hak masyarakat, tapi permasalahannya sekarang ada 11.000 peduduk yang telah mendiami tanah tersebut. Pembagiannya tentu menyulitkan.Jika lahan ini kami berikan kepada salah satu pihak, apa pihak lain tidak iri? Siapa yang bisa menjamin hal itu? Apakah nantinya tidak menjadi ribut, jika yang diberikan hanya 1.000 orang, sementara 10.000 lainnya tidak?," tandas Zulkifli.

Sebelumnya, para petani Jambi melakukan aksi jalan kaki 1.000 km dari Jambi ke Jakarta untuk menuntut Presiden Susilo Bambang Yudono dan Menteri Kehutanan agar mengembalikan tanah mereka, tanah Suku Anak Dalam di Mekar Jaya dan Kunangan Jaya II. Para petani juga meminta Zulkifli Hasan dicopot sebagai Menteri Kehutanan. Para petani ini menuntut penegakan Pasal 33 UUD 1945 dan penegakan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.

Petani Jambi yang ikut dalam aksi ini adalah petani Suku Anak Dalam 113, Kunangan Jaya di Batanghari, dan Mekar Jaya di Sarolangun. Di Jakarta, mereka bergabung dengan puluhan petani Jambi lainnya yang sudah dua bulan menginap di depan kantor Kementerian Kehutanan. Kedatangan petani ini untuk menuntut lahan garapan. (Riz)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya