Sempat Buron, Pembunuh Wanita di Cimahi Ditangkap Saat Isi Bensin

Pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Kota Cimahi akhirnya ditangkap oleh polisi.

oleh Dikdik Ripaldi Diperbarui 04 Apr 2025, 20:00 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2025, 20:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi pelaku ditangkap. (Liputan6.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang ditemukan membusuk di rumah kontrakannya di Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinisial SF (40) tersebut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wahidah Rohmah (46). Sebelumnya, pelaku sempat buron selama dua pekan.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, korban pertama kali ditemukan saat keluarga bersama warga sekitar mendobrak pintu dan menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa.

"Kejadian ini diketahui pada 17 Maret 2025, saat itu yang menemukannya adalah keluarga korban yang saat ke rumahnya tercium bau busuk," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 4 April 2025.

Saat ditemukan, Tri mengungkap korban dalam kondisi tanpa mengenakan busana. Selain itu, mulut korban tersumpal dan ditemukan juga sejumlah luka lebam.

"Pelaku memukul bagian kepala korban menggunakan benda tumpul, lalu menusuk leher korban dengan gunting sehingga korban meninggal dunia. Selanjutnya mengambil barang-barang milik korban," ucapnya.

Berdasarkan hasil visum, Tri menuturkan bahwa korban diduga meninggal dunia karena pendarahan dan kerusakan pada bagian otak.

"Dari hasil visum dan autopsi oleh tim Dokkes RS Sartika Asih, diketahui korban diperkirakan telah meninggal antara 72-96 jam sebelum ditemukan. Dimungkinkan sekitar tanggal 13 Maret 2025," sambungnya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan memperoleh keterangan dari 10 orang saksi, polisi akhirnya mengejar terduga pelaku SF yang sering berpindah tempat, dari Depok hingga kembali lagi ke Cimahi.

"Alhamdulillah pada Sabtu 29 Maret 2025 pada pukul 14.00 WIB, kita berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama SF di SPBU Citatah di daerah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat," tutur Tri.

Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa anting, perhiasan, kalung akik, hingga batu akik milik korban.

"Untuk pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah Pasal 339 atau Pasal 338 atau Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

 

Penulis: Arby Salim

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya