Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, PPATK Masih Deteksi Transaksi di Binomo dan Quotex

PPATK hingga kini masih mendalami dugaan aliran uang dari investasi ilegal tersebut ke pemilik perusahaan. Namun, terkait perusahaan masih belum bisa dijabarkan karena masih didalami.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mar 2022, 21:19 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2022, 20:58 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih mendeteksi adanya transaksi keuangan lain terkait aplikasi investasi ilegal binary option alias opsi biner Binomo dan Quotex, meski sudah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

"Masih, masih ada (transaksi terdeteksi)," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavadana kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Sementara secara terpisah, Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah mengatakan bahwa transaksi yang masih terdeteksi itu sudah tidak sebesar dulu saat aplikasi tersebut masih eksis. Dimana hal itu diketahui usai PPATK lakukan pendalaman terhadap sejumlah transaksi melalui aplikasi opsi biner tersebut. 

"Dari sisi transaksi kemudian dari penelusuran aset itu terus kita lakukan. Aplikasinya sudah terbuka, masih terbuka, tapi kalau kita kalau kita lihat dana masuk sudah minim lah," kata Natsir. 

Kendati demikian, Natsir mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami dugaan aliran uang dari investasi ilegal tersebut ke pemilik perusahaan. Namun, terkait perusahaan masih belum bisa dijabarkan karena masih didalami.

"Ada indikasi ya (aliran ke pemilik perusahaan) tapi kita kan harus pastikan lagi, harus pastikan lagi, ada mengerucut (ke pemilik perusahaan)," tambah dia. 

Perlu diketahui jika kedua aplikasi binary option yaitu Binomo dan Quatex, saat ini telah menjadi sorotan. Pasca dua influencer sebagai affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz serta Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka.

 


Telah Diblokir

Potret rumah mewah Doni Salmanan
Potret rumah mewah Doni Salmanan (YouTube/Indosiar)

Kedua platform tersebut kini telah diblokir oleh pemerintah dan dinyatakan ilegal. Namun demikian, operasional platform nyatanya telah memakan banyak korban atas tipu daya yang diberikan para afiliator di media sosial. 

Sehingga, dalam kasus ini mereka Indra Kenz disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sedangkan, Doni Salmanan dijerat atas kasus dugaan penipuan investasi binary option, dengan Pasal 27 ayat (2)UU ITEdan Pasal 28 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE. 

Dia juga disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Mereka pun terancam maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya