Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.
Diklaim, pencabutan ini dilakukan setelah mendapatkan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Advertisement
Baca Juga
"Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 tuntutan dari 7 tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, Kamis (10/3/2022).
Dia menuturkan, pada prinsipnya upaya hukum banding yang sempat dilakukan karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.
Merujuk amar putusan majelis hakim PTUN, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang. Sementara dalam kegiatan rutinnya, menurut Yayan telah dilakukan pengerukan.
"Sesungguhnya itu telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang," kata Yayan.
Â
Pekerjaan Rutin
Yayan mengatakan, pengerukan di Kali Mampang merupakan pekerjaan rutin yang dilakukan Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta setiap tahun, bahkan sebelum adanya tuntutan yang dilayangkan warga.
"Saat ini pun sedang dilakukan pengerukan di Kali Mampang, sehingga ada atau tidaknya tuntutan, pekerjaan tetap dilakukan oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta," klaim dia.
Sementara untuk pembangunan turap di Kali Mampang, pelaksanaannya pada bulan Desember 2020 dan Desember 2021, hal ini lantaran menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.
Dia menekankan bahwa salah satu penyebab banjir tahun 2021 adalah curah hujan ekstrem yang melebihi kapasitas kali. Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi tuntutan yang dilayangkan sejumlah warga tersebut.
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement