Aturan Baru Opsen Pajak di DKI Jakarta, Simak Rincian Lengkapnya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

oleh Gilar Ramdhani pada 04 Mar 2025, 09:15 WIB
Diperbarui 04 Mar 2025, 09:11 WIB
Pajak.
Ilustrasi pajak. (belchonock/depositphotos.com)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah aturan mengenai opsen pajak.

Definisi Opsen Pajak 

Opsen pajak adalah pungutan tambahan yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu dari pajak yang telah ditetapkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, opsen pajak mencakup beberapa kategori, antara lain:

  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB.
  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
  • Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB): Dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB.

Berdasarkan  UU Nomor 1 Tahun 2022, jenis pajak yang dipungut terbagi menjadi dua tingkat yakni provinsi dan Kabupaten/Kota.

Pajak yang Dipungut di Tingkat Provinsi

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  3. Pajak Alat Berat (PAB).
  4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
  5. Pajak Air Permukaan (PAP).
  6. Pajak RokokOpsen Pajak MBLB.

Pajak yang Dipungut di Tingkat Kabupaten/Kota

  1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
  4. Pajak ReklamePajak Air Tanah (PAT).
  5. Pajak MBLBPajak Sarang Burung Walet.
  6. Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Adapun tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83  UU  Nomor 1 Tahun 2022:

  • Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang.
  • Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang.
  • Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang.
Pajak.
Ilustrasi pajak. (jujong11/depositphotos.com)... Selengkapnya

Ketentuan Khusus di DKI Jakarta DKI Jakarta memiliki ketentuan khusus terkait pajak dan opsen. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, terdapat beberapa jenis pajak yang tidak dipungut di DKI Jakarta, yaitu:

  1. Pajak Air Permukaan.
  2. Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
  4. Pajak Sarang Burung Walet.
  5. Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa DKI Jakarta tidak memiliki kabupaten/kota otonom, sehingga tidak menerapkan opsen PKB, opsen BBNKB, dan opsen Pajak MBLB. 

Lusiana menegaskan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, dirinya berharap masyarakat dapat memahami aturan pajak yang berlaku dan menjalankan kewajiban pajaknya demi kesejahteraan bersama.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya