Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri sedang melakukan pelacakan aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.
Diketahui, Crazy Rich asal Bandung, Jawa Barat, itu telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi binary option dengan menggunakan platform Quotex.
"Saat ini penyidik tengah melakukan tracing aset milik DMT di Bandung," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
Dalam melakukan pelecakan aset milik Doni Salmanan itu, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saat ini masih tracing di Bandung. Ini kita masih koordinasi terus dengan PPATK dan penanganannya ditangani penyidik Dit Tipidsiber," ujarnya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Periksa Saksi
Dalam kasus Doni Salmanan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk saksi ahli bahasa, ITE, dan pidana.
"Sampai saat ini kasus DMT alias DS masih dilakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, dengan rincian 18 saksi dan 8 dari ahli, yaitu dari 2 dari ahli bahasa, 2 ahli ITE, dan 3 ahli pidana dan 1 ahli investasi," sebutnya.
"Kemudian penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan korban plaform Quotex," tutupnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdek.com
Advertisement