Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini laporan berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran keuangan negara dalam pengadaan SMS blast atau pesan berantai.
Firli dilaporkan oleh mantan pegawai KPK yang tergabung dalam Indonesia Memanggil (IM57+) Institue.
Baca Juga
"Laporan berkaitan dengan dugaan Ketua KPK telah sewenang-wenang menggunakan fasilitas KPK yang dibiayai oleh anggaran negara untuk kepentingan pribadinya berupa menyampaikan pesan SMS yang tidak terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya selaku Ketua KPK," ujar Senior Investigator IM57+ Institute Rizka Anungnata dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).
Advertisement
Rizka menyebut, pesan berantai yang diterima masyarakat dari Firli tidak berkaitan dengan nilai-nilai antikorupsi. Bahkan, menurut Rizka, pesan berantai tersebut cenderung bersifat personal.
Adapun isi pesan tersebut yakni 'manusia sempurna, bukanlah manusia yang tidak pernah berbuat salah, tetapi manusia yang selalu belajar dari kesalahan. Ketua KPK RI'.
Rizka mempertanyakan sumber anggaran terkait pengadaan pesan berantai tersebut dari Ketua KPK Firli Bahuri.
"Adapun persoalan apakah SMS blast Ketua KPK menggunakan anggaran SMS blast e-LHKPN atau tidak itu tidak pernah diklarifikasi dengan jelas oleh Plt Juru Bicara Ali Fikri. Apabila tidak menggunakan anggaran tersebut, hal yang selanjutnya patut dipertanyakan dari mana anggaran itu berasal?," kata Rizka.
Â
Berharap Dewas Menindaklanjuti
Rizka berharap Dewas KPK menindaklanjuti laporan yang dilayangkan pihaknya. Rizka meminta Dewas bekerja secara transparan dan profesional menindak laporan dugaan etik dari masyatakat.
"Kami menilai bahwa diprosesnya laporan ini bisa menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik serta muruah KPK sebagai ujung tombak gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata dia.
Rizka melaporkan Firli atas dugaan melanggar Nilai Dasar Integritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, ayat (1) huruf o, dan ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Advertisement