Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri tersebut juga terdapat aturan untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dalam aturan tersebut pemerintah juga mengeluarkan beberapa aturan soal pegelaran MotoGp di Sirkuit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
"Jumlah penonton yang diizinkan masuk adalah paling banyak 60.000 orang dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton," ungkap Ditjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dalam keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).
Advertisement
Lebih lanjut dia juga menjelaskan syarat lainnya yaitu seluruh pembalap, crew, official, hingga penonton sudah melakukan vaksinasi 2 kali. Tetapi tidak diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
"Begitu juga halnya bagi penonton yang berasal dari luar Pulau Lombok tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat kedatangan/tiba di Lombok selama yang bersangkutan telah mendapatkan vaksin 2 (dua) kali," ujarnya.
Dia berharap dengan adanya perhelatan itu bisa berpengaruh bagi perekonomian, khususnya di Lombok.
"Selain itu diharapkan dalam penyelenggaraan MotoGPÂ dapat menciptakan multiplier effect bagi ekonomi lokal dan regional melalui upaya memaksimalkan pelibatan UMKM sehingga mampu meningkatkan dan mempercepat agenda pemulihan ekonomi nasional," pungkasnya.
Dihadiri Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) rencananya akan menghadiri Mandalika MotoGP di Mandalika Street Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (20/3/2022).
"Rencananya akan dihadiri langsung oleh Presiden pada tanggal 20 Maret 2022," kata Safrizal.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement