Wapres Ma'ruf Ingin Jadikan Booster Syarat Mudik Lebaran 2022

Masyarakat yang hendak mudik, menurut Wapres Ma'ruf Amin, tidak perlu lagi melakukan PCR atau antigen.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mar 2022, 14:32 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2022, 14:32 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (Biro Pers Sekretariat Wapres)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana akan menjadikan booster atau vaksinasi dosis 3 sebagai syarat masyarakat yang hendak melakukan mudik lebaran 2022. Hal itu dilakukan untuk menggenjot vaksinasi mencapai target di Tanah Air.

"Booster bahkan nanti booster itu kita ingin jadikan sebagai syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap, dua kali, juga harus sudah dibooster," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin usai meluncurkan digitalisasi pertanian di Pondok Pesantren Al-Ittifaq, Alamendah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/3/2022).

Ma'ruf menjelaskan dengan adanya wacana aturan itu, masyarakat yang hendak mudik tidak perlu melakukan PCR atau antigen. Dia mengatakan rencana itu akan dilakukan jika kondisi kasus mulai menurun.

"Sehingga dengan demikian tidak perlu lagi ada semacam di PCR, atau antigen. Ini kalau tidak terjadi lonjakan-lonjakan kalau suasana terus landai yang sekarang," bebernya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Dorong Vaksinasi

Lebih lanjut, dia menjelaskan vaksinasi sangat penting untuk kekebalan seluruh pihak. Tak hanya itu, pemberian vaksin juga kali ini akan difokuskan untuk para lansia, sehingga terhindar dari Covid-19.

"Ini vaksinasi menjadi penting karena untuk kekebalan komoditas itu kan salah satu faktor pentingnya adalah yaitu vaksinasi. Kemudian yang lansia akan terus didorong, juga yang masih baru satu kali vaksin itu menjelang bulan ramadan ini," imbuhnya.

Reporter: Intan Umbari Prihatin/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya