KPK Dalami Alur Produksi Bahan Baku Emas dari PT Antam

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018 Nursyahrini Dewi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2022, 11:41 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2022, 11:41 WIB
KPK Rilis Indeks Penilaian Integritas 2017
Pekerja membersihkan debu yang menempel pada tembok dan logo KPK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (21/11). Pemprov Papua merupakan daerah yang memiliki risiko korupsi tertinggi dengan. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alur proses produksi bahan baku emas dari PT Aneka Tambang (Antam) ke PT Loco Montrado (LC) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) antara PT Antam dengan PT Loco Montrado.

Pendalaman dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa Manufacture Product and Service Trading Senior Officer, UBPP LM PT Antam periode November 2016-2018  Nursyahrini Dewi. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 24 Maret 2022.

"Nursyahrini Dewi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait alur proses produksi bahan baku emas  yang dikirimkan oleh PT Antam pada PT Loco Montrado," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Diketahui KPK melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan pada Agustus 2021

Namun, KPK belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini. Termasuk juga masih menutupi identitas tersangka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Digugat Praperadilan

FOTO: Awal Pekan, Harga Emas Antam Turun Menjadi Rp 944 Ribu per Gram
Pramuniaga menunjukkan emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di sebuah gerai emas, Jakarta. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Pengumuman nama tersangka dan konstruksi kasus dilakukan KPK saat melakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan dan penahanan. Hal tersebut sudah menjadi kebijakan KPK era Komjen Pol Firli Bahuri.

Namun dalam perjalanannya, KPK digugat secara praperadilan oleh Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar. Siman Bahar melawan KPK lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado tahun 2017.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Siman Bahar. PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo.

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah, dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meski demikian, KPK menyatakan bakal tetap mengusut kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya