Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali, menjelang bulan suci Ramadan. Perpanjangan dimulai pada 29 Maret sampai dengan 11 April 2022.
Adapun perpanjangan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2022 yang mengatur PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di wilayah luar Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian pada 28 Maret 2022.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2022 sampai dengan tanggal 11 April 2022," dikutip Liputan6.com dari salinan Inmendagri, Selasa (29/3/2022).
Advertisement
Dalam perpanjangan kali ini, jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 bertambah dari yang sebelumnya 18 kabupaten/kota menjadi 26 kabupaten/kota. Kemudian, daerah yang masuk kategori PPKM level 2 juga alami kenaikan.
"Jumlah daerah pada Level 2 dariyang sebelumnya 168 daerah naik menjadi 250 daerah," ujar Dirjen Bina Administrasi Kewilayaha Kemendagri Safrizal ZA dikutip dari siaran persnya, Selasa (29/3/2022).
Dia menyampaikan kenaikan jumlah daerah yang berstatus PPKM level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah yang berada di level 3. Total ada 110 kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 3.
"Tidak adanya daerah yang berada di Level 4," ucap dia.
Peningkatan Vaksinasi
Safrizal menuturkan peningkatan kapasitas vaksinasi Covid-19 di setiap daerah terbukti mampu menekan laju transmisi penularan. Posisi ini harus terus didorong dengan harapan semakin banyak daerah yang berada di level 1.
"Itu artinya bahwa kekebalan masyarakat akan semakin terbentuk danmasyarakat sudah bisa beraktivitas secara normal, meski tanpa mengurangi arti kewaspadaan untuk tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan," jelas Safrizal.
Â
Advertisement