Polri Bakal Jemput Paksa Fakarich, Guru Indra Kenz

Penyidik Bareskrim Polri akan menjemput paksa Fakarich, guru trading binary option Indra Kenz karena dua kali mangkir dari panggilan polisi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2022, 20:05 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 20:05 WIB
6 Potret Fakarich, Disebut Mentor Trading Indra Kenz dan Doni Salmanan
Sosok Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, mentor afiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan. (Sumber: Instagram/fakarich_1)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bakal menjemput paksa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich.

Pasalnya, Fakarich yang merupakan guru dari tersangka kasus Binomo, Indra Kenz itu telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Fakarich diketahui kembali tak memenuhi panggilan penyidik pada hari ini, Kamis (31/3/2022).

"Dipanggil tidak datang berarti ada upaya membawa. Iya, sesuai KUHAP, nanti membawa," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Sebelumya, pada Senin, 21 Maret 2022 Fakarich tak memenuhi panggilan penyidik Polri.

Selanjutnya penyidik melayangkan kembali panggilan kedua kepada Fakarich. Namun pada hari ini yang bersangkutan lagi-lagi mangkir tanpa alasan.

Fakarich diduga merupakan guru Binomo Indra Kenz. Dia juga diduga yang telah mengajarkan Indra Kenz dalam memindahkan uang dari rekening satu ke rekening lain agar tak terlacak.

Indra Kenz Tersangka Penipuan Trading Binomo

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya