Ibunda Indra Kenz Dicecar soal Uang Rp 1 M, Polri: Untuk Sehari-hari dan Berobat

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, S didalami terkait aliran uang Rp 1 miliar yang diduga diterima S dari Indra Kenz.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 01 Apr 2022, 20:24 WIB
Diterbitkan 01 Apr 2022, 20:19 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz memberikan keterangan saat jumpa pers kasus trading binary option Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Dalam jumpa pers ini Indra Kenz yang menggunakan baju tahanan ditampilkan ke publik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa S, ibu dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada Kamis (31/3/2022).

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan, S didalami terkait aliran uang Rp 1 miliar yang diduga diterima S dari Indra Kenz.

"Pada hari Kamis sekira pukul 12.00 WIB, S telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terkait aliran dana sekitar Rp 1 miliar dari IK," ujar Gatot dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Gatot mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri mencecar S dengan 20 pertanyaan. Pemeriksaan S berakhir pada pukul 18.00 WIB.

"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Gatot.

Dalam kasus Binomo ini polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Pencucian Uang

Indra Kesuma alias Indra Kenz
Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dihadirkan dalam jumpa pers kasus Binomo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset-aset milik Indra Kenz dengan total aset yang telah disita Rp 43,5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dengan dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya