Selama Ramadhan, ASN Kota Depok Bisa Pulang Kerja Jam 3 Sore

Melalui surat edaraannya, Mohammad Idris mengatakan, telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah.

oleh Dicky Agung Prihanto diperbarui 04 Apr 2022, 02:20 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2022, 02:20 WIB
Wali Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, saat ditemui di Balai Kota Depok. (Liputan6.com/Dicky Agung Prihanto)  

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Depok, Mohammad Idris, telah mengeluarkan surat edaran terkait aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1443 Hijriah.

ASN diberikan waktu kerja tujuh jam selama Ramadhan di lingkup Pemerintah Kota Depok. Jam kerja ASN Pemkot Depok hanya sampai pukul 15.00 WIB selama Ramadhan.

Melalui surat edaraannya, Mohammad Idris mengatakan, telah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 11 Tahun 2022 tentang jam kerja pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah. Mengingat hal tersebut, Pemerintah Kota Depok mengeluarkan kembali surat edaran terkait hal yang sama.

"Tentang penetapan jam kerja pada Ramadhan di lingkup Aparatur Pemerintah Kota Depok," ujar Idris, Minggu (3/4/2022).

Pada surat edaran tersebut, ASN Pemerintah Kota Depok mengatur jam kerja tergantung dalam pembagian waktu. Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB mulai senin hingga kamis.

"Sedangkan pada Jumat dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB," ungkap Idris.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, untuk Senin hingga kamis, dan sabtu, jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat jam kerja mulai 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pada Jumat mulai 11.30 WIB hingga 12.30 WIB.

"Sedangkan waktu istirahat baik lima atau enam hari kerja mulai pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB," katanya.

Pemberlakuan Jam Kerja

Anies Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila di Monas
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Idris mengungkapkan, pemberlakuan jam kerja ditujukan kepada pegawai yang bekerja di kantor maupun di rumah karena sistem kebijakan Covid-19. Setiap pegawai wajib memenuhi jam kerja yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Depok.

"Pegawai memenuhi minimal 32,5 jam kerja per minggu," ujarnya.

Idris menjelaskan, telah memastikan kepada kepala perangkat pengaturan jam kerja, tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi. Selain itu pemberlakuan jam kerja pada Ramadhan tidak menganggu pelayanan publik.

"Tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," katanya.

Idris menuturkan, pelaksanaan tugas kedinasan pada ASN selama Ramadhan, tetap memperhatikan jumlah presentasi berdasarkan PPKM Kota Depok. Setiap instansi dapat melakukan pengaturan ASN yang bekerja di kantor maupun di rumah.

"Hal itu sesuai arahan dari Menpan RB dan tetap memperhatikan protokol Kesehatan," ucap Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya