PPATK Sebut Aliran Uang Investasi Ilegal ke Klub Sepak Bola Jumlahnya Capai Miliaran

Disebutkan, nominal uang yang mengalir ke klub sepakbola tersebut mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, hal tersebut masih terus ditelusuri

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Apr 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2022, 16:00 WIB
Gedung PPATK
Gedung PPATK (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut aliran uang investasi ilegal mengalir ke beberapa klub sepak bola di Indonesia.

Disebutkan, nominal uang yang mengalir ke klub sepakbola tersebut mencapai miliaran rupiah. Meski demikian, hal tersebut masih terus ditelusuri

"Angkanya miliaran rupiah, masih ditelusuri," ujar Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Walaupun menyebut angkanya fantastis, dia masih belum bersedia membeberkan klub sepak bola tanah air mana saja yang kecipratan aliran uang investasi ilegal.

Natsir menyatakan PPATK masih terus menelusurinya sampai sekarang.

"Masih terus kita tindaklanjuti," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan soal aliran dana investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola di Indonesia.

"Iya benar (aliran investasi bodong mengalir ke beberapa klub sepak bola)," ujar Ivan kepada Liputan6.com, Sabtu (9/4/2022).

Namun dia belum bersedia menjelaskan lebih rinci perihal tersebut.

Termasuk belum membeberkan klub sepak bola mana saja yang menerima aliran uang investasi bodong tersebut.

Sebelumnya, PPATK mengungkap beragam modus yang digunakan para afiliator investasi bodong atau ilegal. Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

 

Berbagai Modus

Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus investasi bodong itu diantaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

Adapun, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut digunakan untuk membeli robot trading.

Selain itu, PPATK menduga para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator,menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana.

Ivan menyampaikan, dugaan tersebut berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi bodong.

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong," kata Ivan dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

 

Angkanya Mencapai Miliaran

Saat bertemu dengan DPR pun, Ivan menyatakan, pihaknya telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal, senilai Rp502 miliar.

"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan dalam rapat berdama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).

Total laporan yang diterima PPATK, lanjutnya, terkait dengan investasi ilegal nilainya fantastis, yakni mencapai lebih Rp35 triliun.

"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata dia.

Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan dalang di balik aliran dana investasi bodong binary option.

Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Adde Rosi, menyebutkan nama anggota Komisi III Ahmad Sahroni yang sempat menyatakan ada bos besar di balik investasi bodong binary option.

"Bapak Ahmad Sahroni di TV swasta mengatakan bahwa soal investasi bodong ini ada big boss-nya, katanya ada big boss-nya. Kemudian yang mengendalikan orang Indonesia yang posisinya ada di luar negeri," kata Adde Rosi, Selasa (5/4/2022).

 

Ada di Indonesia

Ivan menyatakan,Menjawab hal tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengamini bahwa ada dugaan ada mastermind yang berasal dari Indonesia.

"Kami juga menduga ada beberapa mastermind yang ada di negara lain, ada beberapa master mind yang di domestik," ujar Ivan.

Meski demikian, Ivan menyebut saat ini pihaknya masih menelusuri transaksi raksasa investasi bodong tersebut hingga menemukan ultimate beneficiary owner (UBO).

"Tapi sekali lagi kami mencoba untuk menelusuri transaksi sampai ke ultimate beneficiary owner-nya. Yang kami lihat memang saat ini perkembangannya terus meningkat," pungkasnya.

Sementara, kejahatan pencucian uang tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga mengancam jiwa manusia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam kegiatan PPATK 3rd Legal Forum dengab tema Mewujudkan Green Economy Berintegritas Melalui Upaya Disrupsi Pencucian Uang pada Pajak Karbon.

"Ancaman terhadap kejahatan pencucian uang tidak hanya dari sisi finansial tetapi mengancam jiwa manusia," kata Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya