Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah menghentikan 275 transaksi yang diduga investasi ilegal, senilai Rp502 miliar.
"Per tanggal 24 Maret 2022, PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi yang diduga berasal dari tindak pidana berupa investasi ilegal sebesar Rp502 miliar dengan jumlah 275 transaksi," ujar Ivan dalam rapat berdama Komisi III DPR RI, Selasa (5/4/2022).
Total laporan yang diterima PPATK, lanjutnya, terkait dengan investasi ilegal nilainya fantastis, yakni mencapai lebih Rp35 triliun.
Advertisement
"Total transaksi yang sudah dilaporkan kepada PPATK berjumlah lebih dari Rp35 triliun yang terkait dengan kasus ilegal yang marak akhir-akhir ini," kata dia.
Modus aliran uang dari investaai bodong tersebut, menurut Ivan cukup beragam. Mulai dari bentuk aset kripto, hingga penggunaan rekening milik orang lain.
"Kemudian dipindahkan ke bebragai rekening di berbagai bank untuk mempersulit penelusuran transaksi," ujarnya.
Maste Mind Binary Option di Dalam Negeri
PPATK juga membenarkan adanya dugaan kalau dalang dari praktik binary option di Indonesia ada yang hingga kini masih di dalam negeri dan belum ditangkap.
"Kami juga menduga ada beberapa master mind yang ada di negara lain, ada beberapa master mind yang di domestik," ujar Ivan.
Advertisement