DJ Una Diperiksa Polisi Sebagai Saksi dan Korban Investasi Bodong DNA Pro Selama 9 Jam

Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Apr 2022, 07:30 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2022, 07:30 WIB
Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.
Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro. (Habibie/Merdeka)

Liputan6.com, Jakarta Putri Una Astari Thamrin alias DJ Una datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro.

Yafet Y.W Rissy selaku kuasa hukum DJ Una mengatakan, kliennya telah dicecar sebanyak 35 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

"Tadi diperiksa dengan 35 pertanyaan dalam 2 bagian utama. Pertama sebagai korban, kedua sebagai saksi," kata Yafet kepada wartawan, Senin (25/4/2022) malam.

Ia menjelaskan, DJ Una mengaku terlibat DNA Pro karena adanya ajakan dari seseorang. Bahkan, ia dijanjikan bakal diberikan mobil sebanyak enam unit yaitu 3 CVR dan 33 Brio kalau berhasil memenuhi skema investasi dan downline tertentu.

"Sebagai saksi, tadi kita sudah menguraikan panjang lebar bahwa Una terlibat atau ikut dalam investasi dalam DNA Pro karena diajak oleh Hoki Irjana, dia yang mengajak. Kemudian memberikan prospectus itu menjanjikan macam-macam lah hadiah," jelasnya.

"Ternyata setelah kita cek, semua itu bohong, semua itu omong kosong. Sampai Januari, dana tidak bisa ditarik kembali dan semua hadiah yanh dijanjikan itu tidak bisa diterima oleh Una dan keluarganya," sambungnya.

Lalu, saat diperiksa sebagai korban, DJ Una pun menyampaikan telah melakukan investasi bersama keluarga dan temannya yang jika dijumlah sebesar Rp1,5 miliar.

"Yang berhasil diwithdraw itu Rp603 juta, dengan demikian terdapat selisih Rp920juta-an yang tidak bisa ditarik, yaitu secara umum begitu. Jadi masih mengalami kerugian Rp900 juta-an," ujarnya.

"Kita juga sudah menyerahkan kepada penyidik sejumlah bukti dokumen, ada 3 yang kita serahkan, bukti transfer dari rekening Una ke PT DNA Pro. Kedua adalah izin legalitas oleh PT DNA Pro yang katanya memiliki izin dari berbagai macam itu, termasuk dari OJK, macem-macem itu. Tapi itu hanya izin pendidikan komputer ya," sambungnya.

Kemudian, DJ Una yang ditemaninya itu juga menyerahkan bukti prospectus, skema berinvestasi DNA Pro.

"Secara global dapat kita sampaikan bahwa dari Prospectus yang ada itu keuntungannya 1 hari itu 1 persen, satu bulan kurang lebih 20 persen. Jadi ini angka yang cukup fantastis. Kalau per bulan 20 persen, anda bisa kali aja setahun berapa itu ya, 240 persen," sebutnya.

Bukan Brand Ambassador

Selain itu, ia menegaskan, jika kliennya bukan lah sebagai brand ambassador dari DNA Pro. Melainkan hanya bekerja sebagai seorang Disjoki (DJ) yang diminta tampil oleh pihak DNA Pro, namun tidak disebutkan berapa bayaran yang diterimanya saat itu.

"Tadi sudah kita jelaskan, Una tidak dalam kapasitas mempromosikan DNA Pro, Una hanya hadir dalam acara itu berdasarkan kontrak sebagai seniman, DJ Profesional gitu," tegasnya.

"Karena ada kontrak, andakan bekerja, kita bekerja, kan kita dibayar. Saya kira itu biasa normal saja profesional. Akan jadi masalah kalau saya tidak bekerja, terus saya dikasih duit. Tapi kan ini ada kontraknya, resmi ditandatangani oleh pihak DNA dan manajemen, bukan Una dan pihak manajemen Tans Indonesia. Jadi sekali lagi itu hubungan yang profesional karena kerja. Karena jasanya sudah diperform, maka sudah selayaknya menerima honor," sambungnya.

Meski menerima uang atas pekerjaannya sebagai DJ untuk mengisi sebuah acara, dirinya mengaku tak ada pengembalian uang atau saat diperiksa penyidik tidak meminta untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya itu.

"Begini tidak ada pengembalian uang, tidak ada pengembalian dana. Karena memang tidak ada apa namanya aliran dana yang ilegal, semua diterima karena tampil sebagai seniman profesional," ungkapnya.

Lalu, terkait dengan acara saat Una tampil sebagai DJ itu dilakukannya pada tahun 2021 sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Untuk kontrak kerjanya sendiri, ia diminta tampil selama 1-2 jam dalam satu hari tersebut.

"(Kontraknya) satu kali perfom kisaran waktu 1-2 jam lah," ucapnya.

Dengan adanya masalah ini, DJ Una mengaku akan lebih berhati-hati lagi untuk melakukan investasi dan tidak percaya dengan orang-orsng yang baru saja dikenal olehnya.

"Yang pasti saya akan lebih berhati-hati untuk berinvestasi, tidak percaya dengan orang-orang baru yang saya kenal," tutup Una.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Para Tersangka

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan merinci, para tersangka adalah FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

"Sampai saat ini untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, dan komisi kepada member," jelas dia.

Adapun modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1 persen per hari melalui investasi di gold atau emas dan Forex yakni mata uang yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Penerapannya sendiri menggunakan sistem penjualan distribusi langsung alias MLM dengan skema piramida.

Selanjutnya, DNA Pro juga menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level.

Tidak ketinggalan menawarkan satu member dapat membentuk lebih dari satu username atau akun, membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru, dan membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus, juga komisi kepada member.

"Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh PT DNA Pro Akademi, di mana profit, profit sharing, bonus, dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang di investasikan oleh member lainnya," Whisnu menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya