Liputan6.com, Jakarta Ibadah kurban atau penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan oleh orang-orang muslim yang sudah memenuhi syarat tertentu. Terutama bagi umat muslim di seluruh dunia yang mampu secara ekonomi, #KebaikanBerkurban harus dibagikan kepada orang-orang yang kurang beruntung.
Nah, kamu ada rencana untuk melakukan prosesi kurban di tahun ini? Sebelum kamu membeli hewan kurban, kamu perlu memastikan terlebih dahulu hewan tersebut sudah memenuhi syarat yang disyariatkan dalam Islam atau belum. Hewan yang biasa dikurbankan adalah sapi, kambing, atau domba.
Biasanya juga, harga hewan kurban tersebut berbeda-beda tergantung dengan berat badan dan jenisnya. Saat membeli hewan kurban, kamu bisa datang langsung dan memilih sendiri atau melalui jasa pedagang hewan kurban. Dilansir dari zakat.or.id, inilah 5 ketentuan yang wajib diperhatikan agar kurban sesuai syariat Islam.
Advertisement
Lakukan Kurban di Waktu yang Dianjurkan
Waktu pelaksanaan kurban di hari raya Idul Adha dilakukan mulai dari matahari terbit hingga terbenam dari tanggal 10, 11, 12, hingga 13 Dzulhijjah. Tepatnya, dari setelah selesai salat Idul Adha hingga 3 hari Tasyrik.
Ulama melarang keras untuk menyembelih hewan kurban sebelum melakukan sholat Idul Adha. Jika tetap melakukannya, maka kurban tidak sah, sehingga terpaksa harus diulangi. Maka dari itu, berkurban tidak boleh terlalu awal karena harus mengikuti ketentuan waktu terbaik yang sudah diatur dalam syariat.
Advertisement
Cermati Syarat-syarat Hewan Layak Kurban
Saat memilih hewan kurban, maka yang melakukan kurban harus tahu syarat sebuah hewan layak dikurbankan. Saat hewan sehat dan sempurna, maka dagingnya memiliki kualitas yang baik, sehingga layak dikonsumsi oleh para penerima daging kurban. Terdapat dua kategori yang harus ditanya kepada peternak, yaitu usia dan kesehatan hewan.
Untuk usia, syarat hewan kurban yang pantas yaitu:
- Unta, umur 5-6 tahun.
- Sapi/Kerbau, masuk umur 2 tahun.
- Kambing, masuk umur 1-2 tahun.
- Domba, umur 6 bulan.
Sementara, dari sisi kesehatan fisik hewan, Rasulullah SAW menjabarkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Barra bin Azib Radiyallahu ‘anhu:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)
Pahami Syarat Orang yang Boleh Berkurban
Berbeda dengan zakat fitrah yang setiap jiwa, baik anak kecil dan dewasa, wajib menunaikannya, ibadah kurban adalah sunnah. Ibadah ini memiliki ketentuan untuk orang yang boleh berkurban, yaitu:
- Beragama Islam.
- Baligh atau dewasa. Jika belum dewasa, maka sunnah untuk walinya berkurban atas nama anak tersebut.
- Berakal.
- Mampu secara finansial, sandang, pangan, dan papan.
Advertisement
Menyembelih Sesuai Syariat Islam
Salah satu hal yang perlu diperhatikan demi ketentuan kurban yang benar adalah cara menyembelih. Kurban bukanlah begal hewan, melainkan ibadah yang dijalani dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan psikologis hewan kurban. Sembelihlah dengan syariat Islam secara sungguh-sungguh.
Ulama melarang perlakuan hewan secara kasar dan agresif karena akan membuat satwa ketakutan hingga tidak berhenti buang air. Selain itu, tempat penyembelihan harus bersih dari kotoran. Masih ada 13 rincian proses penyembelihan hewan kurban lagi, kamu bisa mengetahuinya di sini.
Perhatikan Jenis Denda Saat Kurban Haji
Kurban haji adalah kurban yang dilaksanakan oleh seseorang saat menunaikan haji. Jika finansial melebihi cukup, maka seseorang dapat melakukan dua ibadah ini secara bersamaan. Hal tersebut berdasarkan hadits riwayat Imam bukhari dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban sapi untuk istri-istrinya saat haji.
Mengutip dari Dompet Dhuafa, asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rezeki yang cukup untuk berkurban dan tercukupi segala kebutuhannya. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun kebutuhannya ataupun orang yang ditinggal tidak tercukupi.
Umumnya, kurban yang dilaksanakan di tanah suci dilakukan untuk membayar denda (dam). Dam terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Dam Nusuk yang dikenakan untuk orang yang mengerjakan haji Tamattu dan Qiran dan itu bukanlah kesalahan. Jika tidak mampu berkurban, maka ada dispensasi untuk berpuasa di hari Tasyrik.
Lalu, jenis dam kedua yaitu Dam Isaah, yaitu membayar denda karena melanggar aturan ketika mengerjakan haji, seperti tidak melakukan kewajiban ibadah haji.
Bentangan kebaikan tak kenal oleh jarak dan waktu. Ketika kamu berbuat kebaikan untuk sesama, seperti melakukan kurban di tahun ini, kamu sudah membentangkan kebaikan untuk umat. Saudara kita yang benar-benar membutuhkan, entah di sekitar rumah kamu, atau di seluruh Indonesia bisa kamu bantu.
Berlimpahnya keberkahan dalam satu kurban, tak boleh kamu lewatkan. Bersama Dompet Dhuafa, kamu bisa realisasikan itu semua. Karena #KebaikanBerkurban adalah keberkahan untuk sesama. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa masuk ke website Dompet Dhuafa di sini.
(*)
Advertisement