Pengendara Moge BMW Tewas Usai Tabrak Mobil Calya di Senayan Jaksel

Kecelakaan yang menewaskan pengendara moge BMW ini diduga akibat pengemudi mobil Calya tidak hati-hati saat berbelok.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Mei 2022, 03:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2022, 03:30 WIB
Seorang pengemudi motor gede (Moge) BMW tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Toyota Calya di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2022)
Seorang pengemudi motor gede (Moge) BMW tewas usai terlibat kecelakaan lalu lintas dengan mobil Toyota Calya di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2022). (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pemotor di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2022). Korban YPN (39) merupakan pengendara motor gede (moge) BMW NRKB.

Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Jamal menerangkan, kecelakaan diduga akibat pengemudi Toyota Calya berinisial MA kurang hati-hati dalam berkendara.

"Diduga tersangka pengemudi kendaraan Toyota Calya," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/5/2022).

Jamal menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu pukul 10.00 WIB. Mulanya, pengemudi Toyota Calya yang dikemudikan MA melaju dari arah utara menuju ke selatan di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Selatan.

Jamal mengatakan, pengemudi berbelok ke kanan dan mengarah ke Pintu masuk Senayan Avenue. Di saat bersamaan, melaju sepeda motor BMW NRKB yang dikemudikan YPN dari arah selatan menuju arah utara.

Diduga, pengemudi Toyota Cayla kurang hati-hati dan konsentrasi, sehingga kecelakaan pun tak terhindarkan.

"Pada saat di seberang Senayan Avenue, bodi samping kiri (mobil) tertabrak sepeda motor," ujar dia.

 

Tewas di Rumah Sakit

Akibat kejadian itu, korban tidak sadarkan diri. Jamal mengatakan, pengemudi motor BMW itu sempat dibawa ke RS Siloam untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, nyawanya tak tertolong.

"Korban meninggal dalam perawatan di rumah sakit," ujar dia.

Kasus kecelakaan ini tengah ditangani Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pengemudi Toyota Cayla diduga melanggar Pasal 310 (3) jo pasal 283 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang UULAJ.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya