857 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Idul Fitri

Sebanyak 857 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

oleh Bam Sinulingga diperbarui 02 Mei 2022, 13:34 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2022, 10:28 WIB
Pemberian Remisi Idul Fitri di Lapas Cikarang
Sebanyak 857 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/05/2022). (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta Sebanyak 857 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima Remisi Khusus (RK) hari raya Idul Fitri 1443 H, Senin (2/05/2022).

"Dari jumlah total sebanyak 1.725 WBP Lapas Cikarang, 857 telah mendapatkan RK Hari Raya Idul Fitri 1443 H," kata Kepala Lapas Cikarang, Veri Johannes, dalam keterangannya.

Dari total penerima remisi, kata dia, sebanyak 841 narapidana mendapatkan RK 1 atau pengurangan sebagian masa tahanan, sedangkan 16 orang lainnya langsung bebas.

"16 orang diantaranya mendapatkan RK II, yaitu 10 orang langsung bebas, sementara 6 orang telah habis pidana pokok dan harus menjalani subsider pengganti denda," paparnya.

Menurutnya, seluruh penerima remisi merupakan warga binaan beragama Islam yang telah menjalani pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik.

Sementara itu, lanjut Veri, bagi tindak pidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

"Pemberian RK diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," imbuhnya.

 

Tetap Mematuhi tata Tertib

Veri juga menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly, yang mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di lapas/rutan/LPKA.

Dengan demikian, diharapkan warga binaan nantinya dapat kembali menjadi pribadi yang lebih baik, taat hukum dan norma-norma dalam masyarakat.

"Lapas Cikarang juga mengadakan layanan kunjungan video call dan penitipan barang/makanan pada hari pertama hingga ketiga Lebaran," pungkas Veri.

 

Lebaran 2 Mei

Kementerian Agama telah menyelesaikan Sidang Isbat penetapan Idul Fitri 1443 H. Hasil sidang isbat menetapkan, Lebaran Idul Fitri 1443 H jatuh pada Senin 2 Mei 2022.

"Berdasarkan hisab posisi hilal sudah di atas ukuf serta laporan hilal sudah terlihat. Sidang Isbat menetapkan 1 Syawal jatuh pada hari Senin 2 Mei 2022," ungkap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Yaqut, dalam melaksanakan sidang isbat, Kementerian Agama selalu menggunakan dua metode, yakni hisab atau perhitungan dan rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal. Dua metode ini bukan dipertentangkan, keduanya saling melengkapi.

Sebelumnya, secara hisab, hilal 1 Syawal 1443 H di Indonesia dimungkinkan dirukyat pada hari ini, Minggu (1/5/2022). Hal itu sesuai pemaparan tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama sebelum sidang isbat Lebaran Idul Fitri 2022.

Berdasarkan perhitungan, posisi bulan pada hari ini 29 Ramadan 1443 Hijriyah, sudah berada dalam Kriteria Baru Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore (MABIMS).

 

Memenuhi Syarat

Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag Cecep Nurwendaya memaparkan posisi hilal secara astronomis (hisab) tersebut dalam Seminar Posisi Hilal Penentu Awal Syawal 1443 H.

Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementrian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa secara hisab, hilal 1 Syawal 1443 Hijriyah di Indonesia dimungkinkan berhasil dirukyat pada Minggu (1/5/2022). Berdasarkan perhitungan posisi bulan pada hari ini yang bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 Hijriyah sudah berada dalam Kriteria Baru MABIMS (Menteri-Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapore).

"Berdasar hisab Kriteria Baru MABIMS (3-6,4), baik menggunakan elongasi toposentrik maupun geosentrik di Indonesia sudah memenuhi syarat kriteria minimum tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat," kata Cecep Nurwendaya, Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag dalam keterangan daring di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Dalam seminar yang digelar jelang Sidang Isbat (penetapan) Awal Syawal 1443 H, Cecep menjelaskan, 3-6,4 adalah rumusan kriteria baru MABIMS dalam masalah penentuan awal bulan kamariah. Kriteria ini diputuskan pada 8 Desember 2021 dan telah diterapkan pada awal Ramadan 1443 H/2022 M. Kriteria tersebut menetapkan bahwa awal bulan kamariah dinyatakan masuk dan tiba bila memenuhi parameter ketinggian hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, disingkat 3-6,4.

"Posisi hilal ini dilihat dari sudut terjauh bulan (elongasi) diukur dari pusat inti bumi (geosentrik) dan diukur dari permukaan bumi (toposentrik)," sambung Cecep.

Cecep mengungkapkan, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan pada 1 Mei 2022, ketinggian hilal di Indonesia berada pada rentang 3,79 derajat sampai 5,56 derajat. Hal itu menunjukkan semua daerah telah memenuhi tinggi Kriteria Baru MABIMS. Sementara, rentang elongasi geosentrik berkisar antara 5,2 derajat sampai dengan 7,2 derajat.

"Artinya, sebagian daerah telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS. Karena menggunakan konsep wilayatul hukmi, maka bisa dikatakan, di Indonesia sudah memenuhi kriteria," papar Cecep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya