Pesawat Asing yang Tanpa Izin Masuk RI Terancam Denda Rp5 miliar

Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp 5 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2022, 01:06 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2022, 01:06 WIB
Ilustrasi pesawat sedang mengudara (pixabay)
Ilustrasi pesawat (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga awak pesawat type DA62 dari Johor, Malaysia, yang melintasi teritorial Republik Indonesia di wilayah Batam tanpa izin, terancam denda Rp5 miliar.

Kepala Dinas Operasi Landasan Udara Hang Nadim Mayor Lek. Wardoyo menjelaskan denda tersebut berdasarkan atas Peraturan Pemerintah RI tentang pengamanan wilayah udara RI pasal 10 ayat 2.

"Pesawat Udara Sipil Asing tidak berjadwal yang terbang ke dan dari atau melalui wilayah udara harus memiliki izin diplomatik, izin keamanan dan persetujuan terbang," kata Wardoyo seperti dilansir Antara.

Dari aturan tersebut, lanjutnya, maka setiap orang yang melanggar Pasal 10 ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp5 miliar.

"Saat ini mereka sudah kami amankan di safe house sementara ini diproses untuk pemberkasannya. Tadi juga sudah dilakukan tes PCR," tambahnya.

Lengkapi Berkas

Sementara terkait perlindungan terhadap ketiga awak pesawat tersebut, dia mengatakan mereka hanya dimintai untuk melengkapi berkas saja.

"Pemberkasannya itu melalui operator yang ditunjuk sebagai perwakilan Indonesia. Setelah selesai pemberkasan dan lain-lain, baru nanti kami izinkan lagi untuk terbang," katanya.

Tanpa Izin

Pada Jumat (13/5), TNI Angkatan Udara memerintahkan pesawat asing dari Johor, Malaysia, untuk mendarat di Bandara Hang Nadim Kota Batam, Kepulauan Riau, karena memasuki wilayah teritorial NKRI tanpa izin.

Pesawat kalibrasi itu membawa tiga orang awak, yang semuanya merupakan warga negara Inggris. Saat ini, ketiganya sudah diamankan di safe house di kawasan Bandara Hang Nadim.

Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Penumpang Pesawat Domestik Wajib Isi e-HAC Sebelum Penerbangan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya